Jakarta, Lontar.id – Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, advokat Lucas membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Rabu (13/3/2019).
Dalam pleidoi yang dibacakan, Lucas meminta keadilan putusan hakim. Wibawa dan integritas pengadil sangat dituntut. Lucas percaya kasus perintangan yang didakwakan kepadanya tidak benar adanya. Dia pantas bebas. Lucas mengatakan, selama proses persidangan tak ada bukti yang mampu menjeratnya. Begitupun dengan ucapan para saksi yang dengan tegas tak menyebut keterlibatan Lucas.
“Putusan yang adil harus berdasarkan fakta-fakta kebenaran yang terungkap di persidangan. Dan, fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti yang diajukan sudah sangat jelas bahwa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak benar dan tak terbukti,” ujar Lucas dalam pleidoi-nya di hadapan hakim.
Alat bukti berupa rekaman yang diduga memuat percakapan Lucas hingga pada pembacaan pleidoi, JPU KPK belum mampu menunjukkan aspek legalitasnya. Dan itu membuat keabsahannya dipertanyakan.
“Tiga saksi yang dihadirkan, Stephen Sinarto, Michael Sindoro, dan Eddy Sindoro juga menyangkal saya terlibat,” ucapnya.
Lucas juga meminta hakim dan KPK menjerat Dina Soraya dan Jimmy. Keduanya dinilai menjadi aktor utama yang semestinya layak menjadi tersangka.
“Namun sampai persidangan Dina belum ditetapkan tersangka,” kata Lucas.
Lucas menilai Dina seperti diperlakukan istimewa oleh KPK. Lucas pun menegaskan perkataannya itu di hadapan hakim. Terlebih memang kejanggalan sudah terlebih dahulu terlihat kala Dina mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya mengatakan Jimmy namun berubah dan mengarah ke Lucas.
“Dan alasan Dina itu pantas dipertanyakan. Dan, semestinya Dina juga dilibatkan dipersidangan ini dan meminta penegasan alasan BAP diubah,” terangnya.
Lucas berharap hakim mampu menunjukkan integritas dan wibawanya. JPU KPK dinilainya telah salah melangkah dari awal. Ini karena Lucas meyakini ada dendam dan kebencian di balik tuntutan JPU KPK. Dendam yang membuat kebenaran itu tersamarkan.
“Bahkan sejak tahap penyidikan, Jaksa KPK menunjukkan sikap tidak fair dan semena-mena serta melanggar aturan,” kata Lucas.
Dina dan Jimmy Dalang
Dina Soraya dan Jimmy disebut dalang utama yang seharusnya layak menjadi tersangka dan terdakwa.
“Kenapa? Karena itu sudah terungkap Dina dan Jimmy yang menjadi aktor utama untuk kedatangan dan keluarnya Eddy Sindoro lagi ke Bangkok,” kata Lucas.
Lucas juga menegaskan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Dina. Bahkan Dina dan Jimmy terekam jelas di kamera CCTV bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk Jimmy adalah fakta bahwa Jimmy tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Bagaimana jika Jimmy suatu waktu muncul dan mengakui bahwa akun FaceTime [email protected] adalah miliknya,” pungkas Lucas.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai tuntutan 12 Tahun JPU KPK terhadap Lucas sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.
“Menurut saya, tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena, kalau tidak terbukti yah sudah,” kata Mudzakir saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2019)
Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian.
Di mana kata dia, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja, yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Padahal kata Mudzakir, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi-saksi lain. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime [email protected] yang ternyata bukan milik Lucas.
Sesuai keterangan banyak saksi fakta saat persidangan, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.
“Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy, di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia, artinya dia adalah benar-benar Jimmy,” ujarnya.
Mudzakir melanjutkan, bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy sendiri.
Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut 5 Tahun.
“Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakan secara emosional, karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi,” ujar Mudzakir.