Lontar.id – Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap dua tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar seberat 3 ton.
Tersangka RA dan NU ditangkap tangan Tim Opsnal Tindak Pidana, di salah satu SPBU yang berada di Bengkulu. Saat itu, kedua tersangka tengah mengambil solar subsidi tanpa disertai dengan kepemilikan dokumen lengkap.
Lantaran RA dan NU tidak bisa menujukkan bukti surat resmi kepada pihak kepolisian, akhirnya mereka diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ahmad Tarmizi mengatakan, RA dan NU telah diamankan beserta dengan barang bukti berupa 3 ton BBM jenis solar bersubsidi. Solar tersebut disimpan oleh tersangka dalam 2 unit Tedmond dan 9 drum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dan NU, akan dikenakan pasal 55 dan pasal 53 huruf b, c dan d Jo pasal 23 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasl 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
“Ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Kombes Pol. Ahmad Tarmizi, Senin (16/2/2019).
Penulis: Ruslan/TBT