Jakarta, Lontar.id – Warga berinisial HU (31) Kota Karang, Bandar Lampung ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, karena mengedar barang haram jenis sabu sebanyak 22 paket.
HU yang sehari-harinya itu berprofesi sebagai seorang nelayan itu, ditangkap di Jl. Teluk Semangka, setelah Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap diketahui mengedar sabu-sabu.
Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan penangkapan terhadap tersangka dari hasil laporan masyarakat yang mengetahui korban sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi tak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku HU.
“Kita terima infomasi dari masyarakat di Jalan Teluk Semangka sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” terangnya, Jumat (29/319).
Dari hasil penyeledikan Polda Lampung, polisi langsung menuju rumah pelaku dan mencari barang haram yang di simpan HU di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket sabu, terdiri dari 12 paket sedang dan 10 paket kecil dengan berat 1 ons.
Dari keterangan pelaku, polisi menemukan 22 paket sabu tersebut ia dapatkan dari AA (34) warga Jl. Insinyur Sutami Waylaga. Ditangan AA polisi menemukan 8 paket besar dan 10 paket sedang dan total berat sabu ditemukan dari dua pelaku ini seberat 9 ons.
“Dari tangan tersangka ini kami temukan 8 paket besar dan 11 paket sedang sabu sabu, jika ditotal kurang lebih 9 ons, saat ini kedua tersangka masih kami mintai keterangan untuk upaya pengembangan,” tutupnya