Gowa, Lontar.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel menggeledah kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Sunggu Minasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (14/5/2019).
Terpantau, Tim Tipikor Polda Sulsel memasuki satu per satu ruang yang berada di kantor Bupati Gowa. Dan saat tim menggeledah, ruang tersebut langsung dijaga ketat polisi bersenjata lengkap dari kesatuan Brimob Polda Sulsel.
Setiap pegawai atau orang yang hendak memasuki area atau ruang pemeriksaan, maka terlebih dahulu, petugas jaga dari Brimob Polda Sulsel akan mengintrogasi orang tersebut. Dan jika tak ada izin dari petugas pemeriksa, maka pegawai tak berkepentingan dilarang masuk.
Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas dari Tipikor Polda Sulsel keluar dari ruangan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Gowa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu tempat boks berukuran besar. Dan selanjutnya, unit Tipikor Polda meninggalkan kantor Bupati Gowa.
“Soal penggeledahan ini, nanti Kasubdit aja ya yang berkomentar. Enggak enak kita, apalagi Pak Kasubdit ada,” ucap salah satu polisi yang menggunakan rompi bertuliskan “Tipikor” saat dimintai keterangannya terkait penggeledahan dikantor Bupati Gowa.
Penggeledahan di kantor Bupati Gowa dilakukan sejak pukul 08.00 Wita, pagi tadi dan dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati.
Di sana, ruangan kantor dinas pendidikan (Disdik), Kantor Keuangan, Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Ruang Kerja Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, digeledah.
Hingga saat ini, unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus menggeledah di ruang kerja Bupati Gowa. Dan sampai berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penggeledahan atau dokumen yang dicari, karena pihak kepolisian masih enggan berkomentar.