Jakarta, Lontar.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, melakukan upaya pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka pengedar narkoba terhadap AR warga Kabupaten Pinrang dan HP warga Kabupaten Sidrap. Kedua tersangka menyelundupkan barang haram seberat 1 Kg melalui Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).
AR ditangkap saat dilakukan pembuntutan, mulai dari Kecamatan Biranti, Sidrap menuju Pinrang. Saat tiba di Pinrang, AR kemudian masuk kedalam rumahnya dan hendak menemui HP. Tak berselang lama, pihak kepolisian langsung masuk dan melakukan penggrebekan terhadap kedua pelaku, dari situ kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 Kg sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan AR dan HP. Kepolisian mendapatkan informasi bahwa masih ada barang haram yang ia simpan dan ditanam di tengah sawah, tepatnya di jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Simpo Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
Polisi langsung menuju Baranti Kabupaten Sidrap dengan membawa AR, tiba tengah malam di Jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Simpo Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Polisi langsung melakukan pencarian di tengah sawah, polisi menemukan tempat dimana sabu di simpan ditengah sawah.
Setelah dilakukan penggalian yang disaksikan AR, di temukan 7 bungkus plastik bening ukuran 18×20 berisi kristal bening narkotika sabu, sehinga polisi mengamankan barang bukti tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin menyebut, sabu seberat 7 Kg dibawah dari Malaysia masuk menuju Indonesia melalui Kabupaten Nunukan. Kemudian barang tersebut disebarkan di Palu Sulteng.
“Jadi ini merupakan sel baru dalam penyelundupan narkoba, khususnya menuju ke Sulsel. Polisi akan terus waspadai jaringan baru ini,” kata Kapolda Sulsel, Jumat (22/3/2019).