Jakarta, Lontar.id – Polisi menganulir status tersangka Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif. Dengan dihentikannya kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut, maka Slamet Ma’arif saat ini bukan lagi tersangka.
“Iya dihentikan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja kepada Wartawan saat dihubungi, Senin (25/2/2019) malam.
Polisi juga mengungkap alasan mengapa pihaknya menghentikan proses penyidikan terhadap Slamet.
Perbedaan tafsir dari beberapa ahli dan KPU soal makna kampanye yang dilakukan Slamet merupakan salah satu alasannya. Selain itu, polisi juga belum dapat membuktikan niat Slamet karena saat dua kali dipanggil, Slamet juga tak kunjung hadir.
“Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari,” ujar Agus Triatmaja.
Selain itu, berdasarkan keputusan rapat bersama antara kepolisian, KPU, dan sentra Gakkumdu Kota Solo, kasus tersebut dianggap tak dapat dilimpahkan.
“Keputusan rapat sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Slamet sebelumnya dijerat karena diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye saat menjadi pembicara pada Tabligh Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, namun belakangan polisi kembali mencabut status tersebut.