“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.
Tersangka S telah dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.