Thursday, May 19, 2022
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Polisi Bekuk Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun

Oleh Kurniawan
18 January 2022
in Regional
Polisi Bekuk Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun
49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Polisi membekuk seorang pria bernama Bastian (49), warga  Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Bastian diduga mencabuli anak tirinya yang masih usia 5 tahun.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Rabu 22 Desembar 2021.

Awalnya, korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit. Kemudian sekisar pukul 16.30 WIB, saat si ibu hendak memandikan korban, anaknya mengaku bahwa kemaluannya sakit.

Namun, saat ibu korban bertanya, korban hanya diam.

Lalu pada pukul 17.30 WIB, ibu hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar. Korban kembali mengatakam bahwa kemaluannya masih sakit.

Setelah tanya kembali apa penyebabnya. Korban mengatakan bahwa tadi siang bapak tirinya (pelaku) memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut.

Lalu pelaku mencabuli korban sehingga kemaluannya terasa sakit.

Mendengar hal itu, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut.

“Pada hari Jum’at 14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB kami melakukan penangkapan terhadap Bastian (pelaku), dan bawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, seperti tertulis dalam keterangan di laman Humas Polri.

“Barang bukti sudah kita amankan,” lanjutnya.

Pelaku akan diherat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Indra Gunawan.

Share20Tweet12Share5SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wapres Dukung UPI Bentuk Fakultas Kedokteran Bidang Sport Medicine

Next Post

Update: 3.078 Rumah di Banten Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,6

Related Posts

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara
Regional

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

by Kurniawan
15 March 2022

Lontar.id - Desa Tempur, Kecamatan Keling, ditetapkan sebagai kampung restorasi justice dan desa sadar hukum percontohan oleh Kejaksaan Negeri Jepara,...

Read more
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Setelah Ganjar, Giliran Wagub Jateng Kunjungi Desa Wadas

Setelah Ganjar, Giliran Wagub Jateng Kunjungi Desa Wadas

19 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In