Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Polisi Gagalkan Paket Daging Babi, Kulit Trenggilik dan Kulit Ular di Pelabuhan Bakuheni Lampung

Oleh Ruslan
1 April 2019
in News
Polisi Gagalkan Paket Daging Babi, Kulit Trenggilik dan Kulit Ular di Pelabuhan Bakuheni Lampung

Polres Lampung Selatan menangkap pelaku penyelundup daging babi, kulit ular dan kulit trenggilik (Ist)

121
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Kepolisian Bandar Lampung menangkap ST, AH, BY dan RS, pelaku penyelundupan berupa daging babi, kulit ular dan sisik trenggilik yang sudah dipaketkan dalam kardus di Pelabuhan Bakuheni Lampung Selatan.

Berkat kerjasama Polres Lampung dan Petugas Karantina Pertanian Kelas 1, akhirnya barang tersebut disita lantaran tidak disertai dengan dokumen atau kelengkapan surat izin perjalanan.

Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhamad Syarhan mengatakan, tiga jenis barang selundupan diamankan petugas lantaran tidak memiliki dokumen. Menurut dia, paket tersebut berasal dari daerah Medan dan akan dijual di Jakarta.

“Atas kejelian petugas, paket kulit ular dan sisik trenggiling maupun daging celeng yang akan diselundupkan berhasil digagalkan. Ketiga paket tersebut berasal dari Medan tujuan Jakarta,” kata Muhamad Syarhan, Senin (1/4/2019).

Muhamad Syarhan melanjutkan, saat diamankan petugas kepolisian, daging babi dibungkus dalam kardus sebanyak 12 kardus dengan berat 1.200 kilogram, lalu 2 kardus kulit trenggiling seberat 25 kilogram, dan dua kardus berisi 439 lembar kulit ular sanca batik.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga pernah menggagalkan paket pengiriman daging dengan jumlah yang besar yaitu daging babi seberat 1,5 ton.

“Untuk daging celeng saat ini jumlahnya saja sangat signifikan karena sudah mencapai 1,5 ton. Namun, kulit/sisik trenggiling selama setahun ini belum pernah muncul, karena hewan ini sangat langka dan dilindungi. Namun saat ini sudah dicoba untuk diselundupkan,” ujarnya

Atas perbuatannya tersebut, ST, AH, BY dan RS terancam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun denda 100 miliar serta pasal 31 ayat 1 UU RI tahun 92 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 150 juta.

Share54Tweet28Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Blunder PSI, Bumerang bagi Jokowi-Amin

Next Post

Pemkot Makassar Tetapkan 1 April Hari Kebudayaan

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In