Lontar.id – Tim Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana berujung pencurian seorang tunarungu berinisal YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dilansir lama resmi Humas Polri, Selasa, 14 Desember 2021, Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dimitri Mahendra menerangkan setidaknya terdapat 12 adegan yang diperagakan langsung tersangka Adji Subhi alias Dhika (20).
“Mulai saat pelaku berkenalan dengan korban, saat keduanya berhubungan intim, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan saat orang tua korban tak ada di rumah, hingga pelaku membunuh korban dan mencuri barang berharga,” kata Dimitri, Senin (13/12/2021).
Pembunuhan tersebut dimulai pada adegan ke-8a, setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim dan pelaku menyimpan pisau di bawah tempat tidur. Kemudian, pelaku mengambil pisau dan menusukannya di bagian leher sebanyak 4 kali.
Dimitri menerangkan, korban sempat melakukan perlawanan seperti yang tergambar dalam adegan 8c dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku membekap dan memiting kepala korban dan melanjutkan aksi pembunuhan tersebut.
“Kemudian ada perlawanan dari korban sempat mengigit tangan dari pelaku kemudian pelaku membekap korban lagi dan menusuknya sebanyak 11 kali,” lanjutnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, pisau yang digunakan sempat bengkok saat digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kemudian, pelaku sempat meluruskannya dan melanjutkan penusukan ke tubuh korban.
“Dalam 4 tusukan pertama, pisau mengalami bengkok kemudian sama pelaku diluruskan lagi dan ditusukan kembali ke badan korban. Itu pisau awalnya ditaruh dibawah lemari dan dipindah ke bawah kasur,” tutup Dimitri.
Pelaku Adji Subhi alias Dhika (20) merupakan seorang residivis.
“Tersangka tersebut merupakan residivis,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Pertama, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian besi di Palembang. Kedua, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Bandung, kemudian yang ketiga perkara sejenis.
“Keempat melakukan kegiatan yang barusan dijelaskan (pembunuhan berencana dengan pencurian),” lanjutnya.
Tubagus menyampaikan, tersangka Adji Subhi (20) dikenakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancamannya. Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan,” terang Tubagus.
“Tetapi pembunuhan ini bukan semata-mata hanya membunuh, tetapi di motivasi mengambil barang orang lain sehingga disubsiderkan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.