Jakarta, Lontar.id – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes, Daniel Tahi Monang Silitonga menyebutkan, penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut, kapan Bachtiar Nasir dilakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir, diketahui melalui surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, di situ disebutkan Bachtiar Nasir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pengalihan aset yayasan.
“Ya betul (Bachtiar Nasir tersangka). (Ditetapkan sebagai tersangka) sudah lama, itu kasus lama, kata Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (7/5/2019).
Kasus yang melibatkan Bachtiar Nasir berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Saat itu dikatakan ada dugaan aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki.
Ternyata anggaran yang dikumpulkan melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) untuk donasi aksi belas Islam 411 dan 212 di Monas lalu.
Kepolisian menduga dana yang dikumpulkan untuk kegiatan gerakan Islam 411 dan 212, diselewengkan Bachtiar Nasir ke Turki. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua YKUS Adnin Armas, sebagai tersangka dugaan TPPU dana yayasan,
Tokoh gerakan Islam 212 ini, rencananya akan dipanggil kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait aliran dana di YKUS. Surat pemanggilan Bachtiar Nasir bernomor S.Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019.
Bachtiar Nasir akan diperiksa besok Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.