Lontar.id – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Bali, mengamankan seorang perempuan berinisial KH (28 Tahun) atas dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi Michat.
Dilansir laman resmi Humas Polri, Senin, 1 November 2021, KH tingggal di salah satu rumah kos dalam kota Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat Konferensi Pers di Polres Tabanan Kamis 28/10/2021 pukul 14.00 Wita, menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berawal mula dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kost-kosan di Desa Delod Peken Tabanan yang sering didatangi oleh para laki – laki tidak menginap secara silih berganti.
“Atas dasar informasi ini pukul 19.30 wita selanjutnya Tim melakukan penyelidikan ke tempat kost-kosan yang dimaksud, dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang semuanya wanita dan Tim langsung melakukan introgasi awal terhadap ke tiga wanita tersebut masing-masing mengaku bernama K H umur 28 tahun, S A umur 33 tahun dan F ( nama inisial ) umur 15 tahun,” urainya.
Dari hasil interogasi tersebut dan dari keterangan para Saksi, Tim menyakini bahwa terduga K H umur 28 tahun telah mempekerjakan dua orang wanita bernama S A umur 33 tahun dan F nama inisial umur 15 tahun sebagai pekerja seks komersial.
Hasil pemeriksaan identitas, tim menemukan bahwa salah satu yang dipekerjakan oleh K H yang bernama inisial F ternyata benar masih di bawah umur. Selanjutnya ke 3 orang tersebut beserta barang bukti diamankan langsung di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan dengan melalui aplikasi Michat. Terduga pelaku sebagai pemegang akun, menjual dengan memasang tarif untuk saksi/korban F kisaran harga paling rendah Rp. 250.000 hingga paling tinggi Rp 500.000.
Saat ini terduga pelaku bernama K H umur 28 tahun sudah diamankan, ditahan di Rutan Polres Tabanan kasusnya dalam proses pemberkasan, Atas perbuatan tersebut terduga KH dijerat Pasal 88 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP, Ucap Kapolres.