Lontar.id – Polisi mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lapas. Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 18 Januari 2022.
“Saat ini pelaku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polri.
Salah satu kasus yang terungkap adalah penipuan yang dilakukan oleh warga binaan lapas kasus narkoba, AAS pada September 2021 lalu.
AAS mengakses akun korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.
“Setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” imbuhnya.
AAS kemudian berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan.
Setelah cukup akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya
“Modus operansi tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami korban-korban yang lainnya,” katanya.
Selain napi AAS, Ahmad memaparkan kasus serupa yang melibatkan tahanan berinisial MOA. Dia merupakan seorang napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.
Ada juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan, dan TPPU. Kemudian menyusul kasus penipuan lewat media sosial yang dilakukan tahanan MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.
Adapun kasus-kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurin 2018 hingga 2021.
“Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020 dan 2021,” pungkas Ahmad.