Lontar.id – Polres Bojonegoro bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bojonegoro, serta stakeholder, tokoh agama dan tokoh masyarakat, memusnahkan barang bukti Narkoba dan Minuman Keras (Miras).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/12/2021) pagi. Pemusnahan ini sebagai realisasi tugas Polri dalam pengungkapan kasus narkoba dan miras.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba dan Miras dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia serta didamping Wakil Bupati Bojonegoro juga selaku Kepala BNNK Bojonegoro, Budi Irawanto, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Estafana Purwanto, Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wayudin Latif, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Arfan Halim, Pasi Ops Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Herry S, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Alamul Huda, Para Pejabat Utama Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini hasil operasi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) dan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro dan Jajaran.
Hasil ini dari cipta kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Lanjut Pandia, Polres Bojonegoro akan memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,5 gram. Obat daftar “G” sejumlah 3.650 butir, 35 jurigen toak @ 30 liter total 1.050 liter dan 1.000 botol arak @1,5 liter total 1.500 liter.
“Semua barang bukti tersebut kita musnahkan,” ucap Kapolres Bojonegoro, seperti tertulis dalam rilis Humas Polri.
Kapolres menambahkan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus Narkoba, dan keberhasilannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.
“Ini menjadi prioritas tugas pihak Kepolisian dan peran serta masyarakat. Keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap, sinergi masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran Narkoba di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Bojonegoro dapat terjalin dengan baik demi menciptakan Bojonegoro bebas Narkoba.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan,” pungkasnya.
Ribuan miras dimusnahkan dengan dituangkan di tong besi, sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu dan obat daftar G, dimusnahkan dengan cara diblender. Serta dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).