Wednesday, May 21, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Pria 50 Tahun Pengedar Narkoba di Sumbawa Diringkus Polisi

Oleh Ardian
17 February 2019
in News
Pria 50 Tahun Pengedar Narkoba di Sumbawa Diringkus Polisi

engedar narkoba inisial GP (50), warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kota Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), tertangkap polisi saat melakukan transaksi barang haram.(ist)

161
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter


Lontar.id – Seorang pria pengedar narkoba inisial GP (50), warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kota Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), tertangkap polisi saat melakukan transaksi barang haram.

GP tertangkap Sat Narkoba Polres Sumbawa, yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli di lokasi kejadian Jalan Durian, depan bangunan sekolah TK Negeri Pembina. Saat GP tiba di lokasi dan hendak melakukan transaksi, kepolisian langsung menyergap dan menggeledahnya. 

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Afrihadi mengatakan, di tangan GP, ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu. Di antaranya dia bungkus sabu-sabu berukuran sedang sebanyak 5 poket dan 8 poket berukuran kecil. Polisi juga menemukan 1 unit handphone warna merah merk Nokia, 1 buah tas pinggang dan uang tunai Rp. 6.885.000.

“Satu persatu pengedar narkotika telah berhasil kami tangkap, dan terus kami mengumpulkan informasi dari para pelaku. Kami berkomitmen tidak akan main-main dalam penanganan kasus narkoba ini dan akan terus berusaha untuk meringkus para pemain barang haram ini,” ujarnya, Sabtu (16/2/2019). 

Selain menangkap tersangka GP, kepolisian melakukan penggeledahan di dua rumah miliknya untuk mencari barang bukti. Namun di lokasi kejadian, tidak ditemukan barang haram tersebut. 

Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, perbuatan menjual, membeli, menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman di bawah 5 gram dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Ruslan 

Share65Tweet40Share16SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perkembangan Kasus Pengaturan Skor dan Mutilasi WNI

Next Post

Bermodus Koperasi, Puspitasari Tipu Nasabah Hingga Rp6 Miliar

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In