Jakarta, lontar.id – Bayang-bayang dominasi parpol oposisi masih terbawa dalam penetuan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019-2024. Lobi-lobi antarfraksi masih terus dilakukan demi menuai kata sepakat dalam penentuan unsur pimpinan di 11 Komisi dan 6 Badan di DPR.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP, H.M Amir Uskara mengatakan, bagi PPP, asas proporsional telah terpenuhi dengan mengedepankan sistem sainte lague–yaitu fraksi PDIP sebagai parpol pemenang Pileg mengantongi 4 kursi ketua.
Sementara fraksi parpol kedua dan papan tengah antara Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, dan Demokrat mendapatkan 2 kursi ketua. Selanjutnya, PKS, PAN, dan PPP masing-masing mendapatkan 1 kursi ketua.
Hanya saja, yang menjadi persoalan kemudian adalah muncul keinginan didahulukan dalam memilih pimpinan AKD bagi fraksi parpol oposisi, dan sebagian parpol koalisi akan terabaikan.
Menurut Amir Uskara, hal tersebut tidaklah bijak. Sebab, perjuangan maksimal parpol koalisi dalam memenangkan Capres-Cawapres terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin tak dapat diabaikan begitu saja.
“Apa yang menjadi acuan kemarin yang ditawarkan oleh pimpinan, cukup bagus. Sekalipun kita sebagai pemenang koalisi pemenang pemilu/pilpres, porsi 349 kursi, 60 persen lebih,” kata Amir Uskara saat memberikan keterangan di salah satu stasiun TV swasta, Selasa (8/10/2019) malam.
Dengan dasar tersebut, lanjut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, akan lebih bijak jika gabungan parpol koalisi sebagai pemenang Pemilu yang memiliki porsi kursi terbesar tetap dikedepankan dalam penentuan pimpinan AKD.
“Akan lebih bijak kalau partai koalisi bisa memilih pimpinan Alat Kelengkapan Dewan,” ujar peraih gelar Doktor Bidang Ilmu Akutansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut.
Menurut Amir Uskara, dalam penentuan pimpinan AKD haruslah tercipta kesepakatan dengan mengakomodir seluruh fraksi yang ada di DPR. Sebab kata dia, parpol koalisi bisa saja mengabaikan keinginan fraksi parpol oposisi dengan mendominasi keseluruhan pimpinan AKD.
Namun, pertimbangan keadilan dan proporsional tetap dikedepankan untuk diselesaikan dalam musyawarah dan mufakat.
“Formasi bisa diambil setelah koalisi yang ada di pemerintah dulu yang memilih. Kalau disuruh memilih pasti komisi yang juga langsung bersentuhan, kita menyadari tidak mungkin minta Komisi I, tidak mungkin kami minta komisi III, karena itu pasti menjadi rebutan. Tidak mungkin kami minta misalnya ketua banggar, tapi kalau wakil misalkan bolehlah, gitu,” ujar Amir Uskara yang merupakan Legislator petahana peraih suara terbanyak kedua di Sulsel.
Untuk diketahui, AKD DPR terbagi atas 11 Komisi dan 6 Badan yang terdiri atas:
– Badan Anggaran (Banggar)
-Badan Legislasi (Baleg)
-Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
-Badan Kerja Sama antar Parlemen (BKSAP)
-Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)