Lontar.id – Kepolisian Resor (Polres) Sleman menggelar rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pekerja seks komersil (PSK) berinisial SB, 37 tahun, dengan tersangka CR, yang mengaku melakukan aksinya karena tersinggung.
CR dibekuk oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Sleman sekitar sepekan setelah kejadian. Penganiayaan yang menyebabkan kematian itu terjadi di salah satu hotel di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman, pada Kamis, 5 Maret 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah, mengatakan, CR merupakan tamu atau pelanggan SB. CR merasa sakit hati karena SB seperti enggan melayani dirinya.
“Korban tidak tahu pelanggannya siapa, begitu datang seperti tidak berkenan. Kegiatan antara keduanya memang belum terlaksana. Tersangka tersinggung sama sikap korban tapi uang sudah dibayar. Akhirnya muncul sikap penganiayaan yang menimpa korban,” kata Deni kepada wartawan, seusai rekontruksi kasus tersebut, Jumat, 5 Juni 2020.
Deni menambahkan, CR telah mengaku bahwa dirinya menganiaya SB menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Saat ditemukan, pada tubuh SB terdapat beberapa luka, yakni dua luka sayat di leher dan dua luka tikaman pada bagian punggung.
“Tersangka menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Dia panik karena korban teriak-teriak minta tolong, dan untuk membuat korban diam, ditusuklah bagian leher. Itu yang membuat korban meninggal dunia. Karena sayatan di leher,” lanjut Deni
Saat mengetahui SB bersimbah darah, CR pun melarikan diri dan meninggalkan Yogyakarta. Namun polisi berhasil membekuknya setelah CR kembali ke Yogyakarta dan sempat beberapa kali pindah kos.
Atas perbuatannya, CR terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Sementara, penasihat hukum CR, Ahmad Afwan Kautsar, mengatakan, kematian SB bukan akibat pembunuhan berencana, meski CR diakuinya telah melakukan serangkaian penganiayaan.
“Memang ada penganiayaan. Tapi tidak langsung dibunuh. Korban dianiaya dengan cara disayat di leher tapi enggak sampai tewas bahkan setelah itu korban ini sempat menarik tangan tersangka,” kata Ahmad kepada wartawan.
Meski demikian, dia mengaku sudah menduga bahwa polisi akan menyangkakan pasal tentang pembunuhan pada kliennya.
“Memang nanti arahnya ke sana. Kalaupun ke arah pembunuhan, itu yang jelas bukan pembunuhan berencana cuma ya karena ini belum sidang,” jelasnya.