Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

PT KAI Tambah Daftar Profesi yang Bisa Gunakan Voucher Tiket Kereta Api Gratis

Oleh Kurniawan
15 November 2021
in News
PT KAI Tambah Daftar Profesi yang Bisa Gunakan Voucher Tiket Kereta Api Gratis

Foto: Ist/Dok PT KAI.

70
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Mulai 13 November 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis di momen Hari Pahlawan 2021.

Adapun profesi yang berhak mendapatkan voucher gratis PT KAI tersebut adalah Dosen, Dokter, Analis Laboratorium, dan Analis Radiologi. Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan 13 s.d 30 November 2021.

 “Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui rilis tertulis.

 Peluasan profesi yang berhak mendapat tiket KA Jarak Jauh gratis pada momen Hari Pahlawan 2021 ini melengkapi daftar profesi yang juga mendapatkan program yang sama yaitu Guru, Bidan, Perawat, Apoteker, Tenaga Farmasi, Tenaga Administrasi, Driver Ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Baca juga: PT KAI Siapkan 11 Ribu Voucher Kereta Api Gratis, Ini Syaratnya

 Voucher sudah dapat diambil di Loket atau Customer Service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga maksimal 29 November 2021. Ke-12 stasiun tersebut yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.

Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

 Berikut dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher:

Page 1 of 2
12Next
Share28Tweet18Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menteri PPPA Ajak Lembaga Pemerintah Kembangkan Kode Etik Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

Next Post

Menhub Targetkan Pembangunan Tahap 1 Jalur Ganda KA Bogor-Cigombong Selesai Maret 2022

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In