Makassar, Lontar.id – Belum selesai kegaduhan yang terjadi di dunia permusikan, kini ribut-ribut akibat peraturan pemerintah di dunia transportasi, khususnya berbasis aplikasi.
Pemicunya karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang merancang draft aturan yang menyinggung tentang jam kerja pengemudi ojek online (Ojol).
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Kemenhub akan memberlakukan 8 jam kerja untuk ojek online seperti yang tertuang dalam pasal 4 poin h. Peraturan ini diakui mempertimbangkan aspek keselamatan para pengguna jasa Ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan prinsip waktu jam kerja dibatasi semata-mata untuk melindungi pengendara dan penumpang untuk mengantisipasi maraknya kecelakaan lalu lintas di jalanan.
“Memang di dalam jam kerja itu dibatasi karena tidak mungkin pengemudi kerja 24 jam. Seperti sopir bus paling lama 6 jam,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca juga: Ojol Itu Berkisah Soal Bandung
Menanggapi RPM ini, beberapa driver ojol di Makassar sempat melakukan penolakan dengan menyambangi Hotel The Rinra di Jalan Metro Tanjung Bunga, 11 Februari 2019 lalu. Saat itu Kemenhub sedang menggelar acara uji publik rancangan aturan driver Ojol.
Pembatasan jam kerja dinilai dapat mempengaruhi pendapatan para ojol. Ditambah rumusan ini dibuat tidak berdasarkan survei lapangan di semua kota.
“Yang saya tahu, namanya Permen itu berlaku umum. Tidak berlaku spesifik, padahal kan psikologi dan kondisi pasar masing masing kota itu berbeda,” ungkap Fahrul, Perwakilan dari Komunitas Ojek Online Makassar.
Mengomentari soal keselamatan yang menjadi poin utama RPM ini, Fahrul mengatakan bahwa pihak kantor ojek online telah lebih dulu mengatur. Pembatasan jam kerja menurutnya juga akan melibatkan masalah perut.
“Kami sudah diwajibkan itu pakai atribut, menyediakan helm pasti untuk kami dan penumpang, dilarang ugal-ugalan. Itu sudah diatur semua sebenarnya. Terus bagaimana kalau kami harus mengantar satu penumpang dengan durasi misalnya 45 menit, belum macetnya, satu hari mungkin kami cuma bisa dapat sedikit sekali penghasilan,” ungkapnya.
Penulis: Miftah Aulia