Jakarta, Lontar.id – Razia lalu lintas di daerah Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (21/2/2019), tak hanya mengamankan pengendara nakal. Petugas kepolisian juga menangkap seorang terduga teroris yang memang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Indonesia Ogah Bahas Isu Referendum Papua di Pertemuan PBB
Karopenmas Divisi humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, buronan Densus 88 Antiteror Polri tersebut bernama Triyono Wagimin Atmo alias Andalus alias Abu Hilwa. Pelaku disebut merupakan jaringan teror JAD (Jamaah Ansharut Daulah).
Baca Juga: Kata Polisi dan Kapitra Soal Munajat 212
Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula saat seorang pengemudi melarikan diri ke sawah ketika mobilnya dihentikan polisi pada razia lalu lintas.
“Aksi tersebut memicu kecurigaan polisi terhadap barang yang dibawa di dalam mobil,” kata Dedi Prasetyo.
Kronologis Penangkapan
Dalam pelaksanaan razia, seorang pengemudi menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat mobilnya dihentikan. Pengemudi lalu lari menuju arah sawah. Selanjutnya, polisi lalu membuka paksa mobil yang ditinggalkan.
Pada saat mobil dibuka paksa dengan mendatangkan tukang kunci dan digeledah, ditemukan beberapa barang bukti, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan radikalisme, dan setelah diamankan, ternyata pelaku merupakan DPO Densus 88 Antiteror.
“Selanjutnya (petugas) membuka paksa mobil yang diparkirkan. Pada saat mobil dibuka paksa dengan mendatangkan tukang kunci dan digeledah, ditemukan beberapa barang bukti dan diamankan, ternyata pelaku adalah orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) Densus 88 Antiteror,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Mempertanyakan Kembali Populasi Umat Islam di Amerika
Hingga saat ini, Polisi masih terus lakukan pengembangan terkait penangkapan terduga teroris tersebut.