Lontar.id – Angka kasus harian Covid-19 telah mereda akhir-akhir ini. Namun hal ini tidak menyurutkan petugas gabungan untuk tetap menggelar operasi penindakan terhada para pelanggar protokol kesehatan.
Razia prokes pada masa PPKM Level 3 terus dilakukan petugas di beberapa wilayah Jakarta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalanan.
Berikut foto-fotonya:
Razia protokol kesehatan di kawasan Tanah Abang Jakarta pusat Selasa, (22/10/2021). Masyarakat masih banyak yang terkena Razia protokol kesehatan karena belum mematuhi anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan walau angka Covid-19 sudah melandai di Ibu Kota.
Razia protokol kesehatan di kawasan Tanah Abang Jakarta pusat Selasa, (22/10/2021). Masyarakat masih banyak yang terkena Razia protokol kesehatan karena belum mematuhi anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan walau angka Covid-19 sudah melandai di Ibu Kota.
Razia protokol kesehatan di kawasan Tanah Abang Jakarta pusat Selasa, (22/10/2021). Masyarakat masih banyak yang terkena Razia protokol kesehatan karena belum mematuhi anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan walau angka Covid-19 sudah melandai di Ibu Kota.
Razia protokol kesehatan di kawasan Tanah Abang Jakarta pusat Selasa, (22/10/2021). Masyarakat masih banyak yang terkena Razia protokol kesehatan karena belum mematuhi anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan walau angka Covid-19 sudah melandai di Ibu Kota.
Razia protokol kesehatan di kawasan Tanah Abang Jakarta pusat Selasa, (22/10/2021). Masyarakat masih banyak yang terkena Razia protokol kesehatan karena belum mematuhi anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan walau angka Covid-19 sudah melandai di Ibu Kota.