Lontar.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi di klinik ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 25 September 2020.
Rekonstruksi tersebut melaksanakan total 63 adegan, yang diperagakan oleh para tersangka.
“Hasil dari rekonstruksi hari ini, 63 adegan yang telah disajikan oleh penyidik untuk penyesuaian fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan para tersangka dan barang bukti yang ada itu sudah disajikan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Berikut foto-foto rekonstruksi dengan 63 adegan tersebut:
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi Jumat, (25/9/2020). Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi Jumat, (25/9/2020). Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi Jumat, (25/9/2020). Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi Jumat, (25/9/2020). Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi Jumat, (25/9/2020). Foto: Lontar/Dumaz Artadi.