Lontar.id – Sebanyak 200 an pengguna jalan yang tak mengenakan masker ditindak tegas oleh personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Tindakan itu dilakukan oleh Satpol PP saat melaksanakan Operasi Waspada Covid-19 di Depok, Jawa Barat. Razia digelar di empat titik operasi di Kota Depok yakni cinere, Pancoran Mas, dan di dua tempat di Sukmajaya.
Para pelanggar protokol kesehatan itu kemudian diminta untuk memilih antara push up, menyapu, atau membayar denda senilai Rp50 ribu. Denda sesuai dengan peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 sebagai sanksi untuk mereka.