Lontar.id – Sebanyak 200 an pengguna jalan yang tak mengenakan masker ditindak tegas oleh personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Tindakan itu dilakukan oleh Satpol PP saat melaksanakan Operasi Waspada Covid-19 di Depok, Jawa Barat. Razia digelar di empat titik operasi di Kota Depok yakni cinere, Pancoran Mas, dan di dua tempat di Sukmajaya.
Para pelanggar protokol kesehatan itu kemudian diminta untuk memilih antara push up, menyapu, atau membayar denda senilai Rp50 ribu. Denda sesuai dengan peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 sebagai sanksi untuk mereka.
Berikut foto-fotonya:
Personel Satpol PP Kota Depok menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Seorang pengguna jalan push up di belakang beberapa sepeda motor yang terparkir, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Petugas mendata identitas pelanggar protokol kesehatan di Kota Depok, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Seorang pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker memarkir kendaraannya saat ditahan oleh petugas, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Personel Satpo PP Kota Depok meminta pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker untuk menepi, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Beberapa personel Satpol PP Kota Depok memperhatikan pengguna jalan yang melakukan push up sebagai sanksi tak mematuhi protokol kesehatan. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Para pelanggar protokol kesehatan mendatangi petugas untuk didata identitasnya. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Seorang personel Satpol PP Kota Depok mengarahkan kamera ponselnya pada pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.