Jakarta, Lontar.id – Kapolda Riau Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo, menyebut sepanjang tahun 2019, telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau.
Diantaranya, 3 orang tersangka ditangani Polres Rohil, dengan luasan lahan terbakar 7,05 hektar, 1 tersangka ditangani Polres Bengkalis, dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektar.
Kemudian 2 tersangka lain ditangani Polres Meranti, dengan luasan lahan terbakar 3,2 hektar, dan 1 tersangka ditangani Polresta Pekanbaru, dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektar. Lalu 5 tersangka ditangani Polres Dumai, dengan luasan lahan terbakar 12,5.
“Sejauh ini Polda Riau telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),” kata Widodo Eko Prihastopo, Senin (25/03/19).
Kendati demikian, Polda Riau masih bekerja keras melakukan kegiatan pemadaman kebakaran dengan melibatkan tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Posko Satgas Karhutla terus melakukan pemantauan. Jika BMKG memberikan informasi terkait titik panas, maka akan langsung ditindaklanjuti, dengan mendatangi langsung titik api dan segera memadamkannya.
“Kegiatan pemadaman terus kita lakukan, kita bekerjasama dengan kawan-kawan dari stake holder lainnya,” jelas Kapolda Riau.
Dua kasus di antaranya, sudah memasuki tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi untuk jumlah tersangka ada penambahan dari yang kemarin. Data kita sekarang sudah 12 tersangka. Kita anggota Polri dan TNI, bisa melakukan tangkap tangan itu (terhadap pembakar hutan dan lahan),” akunnya