Jakarta, Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap bagi sembilan penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam enam perkara, yaitu nomor perkara 2-PKE-DKPP/I/2019; 25-PKE-DKPP/II/2019; 33-PKE-DKPP/III/2019; 41-PKE-DKPP/III/2019; 43-PKE-DKPP/III/2019; 47-PKE-DKPP/III/2019. Pemberhentian ini dilakukan tepat sepekan menjelang puncak Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif 17 April 2019 mendatang.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (10/4/2019).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Prof. Muhammad dan Fritz Edward Siregar. Seluruh perkara yang dibacakan dalam sidang ini, terdapat 39 Teradu.
Khusus untuk perkara 47-PKE-DKPP/III/2019, Teradu seluruh Teradu yang berjumlah empat orang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap. Keempat Teradu tersebut adalah penyelenggara pppemilu tingkat kecamatan yang terdapat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Mengabulkan pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Rofiudin selaku Anggota Panwascam Banyusari, Teradu II Ade Iwan Setiawan selaku Panwascam Cilamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua Panwascam Tirtajaya dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur,” kata Harjono membacakan putusan.
Selain empat nama di atas, lima orang penyelenggara lain yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap adalah Anggota KPU Provinsi Papua, Tarwinto (No. Perkara 2-PKE-DKPP/I/2019); Ketua PPK Kajen, Kabupaten Pekalongan Edy Waluyo (25-PKE-DKPP/II/2019); Anggota KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar (33-PKE-DKPP/III/2019); Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Sepriadison Saragih (41-PKE-DKPP/III/2019); dan Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota, Nevin Ziaulhaq (43-PKE-DKPP/III/2019).
Dalam sidang ini DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara dan pemberhentian dari jabatan Ketua masing-masing untuk tiga orang dan seorang penyelenggara pemilu. Seorang penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua, yaitu Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz, juga diberikan sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP. Abrar Aziz merupakan satu-satunya Teradu yang mendapatkan peringatan keras dalam sidang ini.
Selain itu terdapat tujuh orang Teradu yang mendapatkan sanksi berupa peringatan karena terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dan 19 Teradu yang mendapatkan rehabilitasi nama baik mereka.