Monday, May 19, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Sidang DKPP Terhambat Gangguan Jaringan Internet

Oleh Kurniawan
18 September 2021
in Hukum
Sidang DKPP Terhambat Gangguan Jaringan Internet

Sidang DKPP. Foto: Ist/DOk DKPP

62
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) uang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhambat oleh jaringan internet yang kurang bagus.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021, pada Jumat, 17 September 2021.

Namun, sidang ini terhambat karena para para pihak, yaitu Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, yang akan dimintai keterangan sidang terkendala jaringan internet yang kurang bagus sehingga tidak dapat bergabung dalam sidang virtual ini.

Hal ini diketahui setelah Ketua Majelis, Mochammad Afifuddin mendapat informasi dari pihak Sekretariat DKPP.

Melansir keterangan tertulis DKPP, tim pemanggilan dari Sekretariat DKPP, para pihak yang akan dimintai keterangan dalam sidang ini telah dipanggil secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang dimulai.

Namun, beberapa jam sebelum sidang semua pihak tersebut sama sekali tidak dapat mengakses internet. Menurut tim pemanggilan, semua pihak ini hanya dapat dihubungi melalui sambungan telepon biasa yang tidak membutuhkan akses internet.

“Sidang perkara dengan nomor 148-PKE-DKPP/V/2021 untuk hari ini tidak dapat dilanjutkan karena gangguan teknis. Semua pihak, kecuali Majelis, tidak dapat bergabung secara daring,” kata Ketua Majelis, Mochammad Afifuddin.

Majelis sidang pun memutuskan untuk menutup sidang ini. DKPP akan segera memberitahukan jadwal sidang selanjutnya kepada semua pihak.

“Dengan demikian sidang ini akan dilakukan di waktu yang akan datang. Sidang saya nyatakan ditutup,” ucap Ketua Majelis.

Dalam sidang ini, Mochammad Afifuddin didampingi oleh satu Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo.

Untuk diketahui, perkara 148-PKE-DKPP/V/2021 ini diadukan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi sebagai Teradu I sampai V.

Ada empat pokok aduan Pengadu. Pertama, dugaan para Teradu tidak mencantumkan nama Pemilih yang telah dicoklit ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, terkait pendistribusian C-Pemberitahuan kepada Pemilih.

Ketiga, Terkait dugaan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada persetujuan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dan, keempat dugaan keberpihakan kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Sejatan Nomor Urut. Para Teradu melarang Bawaslu Nias Selatan mendokumentasikan Form C-Daftar Hadir yang akan digandakan di luar daerah Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu Nias Selatan menemukan ada Form C. Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih.

Share25Tweet16Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

BMW Luncurkan M5 Competition

Next Post

Pelajar Sekolah Mother Theresa Catholic College Belajar Budaya Indonesia

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In