Makassar, Lontar.id – Sidang putusan Hamzah Mamba atau familiar dipanggil Abu Hamzah, CEO Abu Tours and Travel masih dua jam lagi dari jadwal yang ditentukan. Tapi Pengadilan Negeri Makassar telah ramai oleh agen dan jamaah. Mereka tidak ingin melewatkan vonis yang akan dijatuhkan kepada orang yang pernah menjanjikan melihat Ka’bah dengan harga lebih murah tersebut.
Senin, 28 Januari 2019, Abu Hamzah menjalani sidang ke-26. Sidang ini termasuk sidang yang menentukan nasib seorang Abu Hamzah untuk beberapa tahun ke depan. Sidang yang harusnya berlangsung pukul 12:30 WITA bergeser jauh menjadi 14:30 WITA. Terlihat wajah-wajah jamaah tetap sabar menanti.
Kelelahan saat menanti seakan sirna saat para hakim mulai memasuki ruang sidang, disusul munculnya sosok Abu Hamzah. Mengenakan baju putih berlapis rompi merah bertuliskan tahanan. Kehadirannya langsung disambut riuh oleh cuitan para jamaah dan agen.
“Huu.. huu.. Pak Abu,” teriak jamaah.
Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengimbau agar para peserta sidang bisa tenang. Ada sekitar 400 halaman yang dibaca secara bergantian oleh hakim ketua dibantu dua hakim anggota. Melalui putusan yang dibacakan, Abu Hamzah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Denda sebesar 500 juta juga harus dibayarkan.
Baca juga; Maaf Umar Septono Sebelum Pindah Jabatan
Sebagian jamaah menyambut vonis dengan sorakan. Merasa sedikit terbayarkan rasa sakit hatinya karena telah mengorbankan uang jutaan rupiah tanpa ada jaminan untuk berangkat umrah. Sejak memasuki ruang sidang hingga berjalan menghilang dari pelupuk mata peserta sidang, Abu Hamzah hanya diam.
Segala bukti yang ada memang memberatkan terdakwa. Uang Rp1,2 Triliun menurut majelis hakim digunakan oleh Abu Hamzah untuk kepentingan pribadi dan keperluan membeli aset. Aset-aset yang dimiliki Abu Hamzah terbilang cukup banyak, berada di bawah naungan Abu Corporation diantaranya;
Alabaik Grup yang bergerak di bidang kuliner. Terdiri dari Alabaik, Silver Hawk, Chopper, Lobby dan Bandidols. Al Haram Wisata bergerak sebagai biro travel. Alika Printing yang bergerak di bidang percetakan. Almira di bidang kursus menyetir. Al Haram Media Grup yang bertanggung jawab mengurus pemberitaan dan iklan, diantaranya Harian Amanah, Tabloid Islami, Majalah Al Haram, dan Radio Bharata, serta Yayasan Pendidikan Al Ikram yang menaungi tiga lembaga pendidikan, SD, SMP, dan SMA.
“Meski sudah jelas mengalami kerugian di 2016, Abu Hamzah masih saja membeli aset,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tombing.
Sebelumnya Abu Hamzah, bos Abu Tours, didakwa melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.
Bagaimana Nasib 90 Ribu Jamaah
Meski sudah dipastikan bahwa Abu Hamzah akan tidur beralaskan lantai di dalam jeruji besi tanpa ada orang terkasih yang menemani selama 20 tahun lamanya, namun putusan itu rupanya tidak menjadi solusi tepat bagi para jamaah.
Memenjarakan Abu Hamzah bisa dibilang sebagai langkah tegas aparat hukum dalam memproses suatu tindak kejahatan. Memberi hukuman atas kesalahan-kesalahan yang sejak 2012 ditutupi oleh Abu Hamzah. Hukuman yang secara tidak langsung bisa membebaskan Abu Hamzah dari tanggung jawab untuk memberangkatkan umroh 90 ribu jamaah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu agen yang harus menanggung kerugian besar dari kasus Abu Tours datang dari Kalimantan Timur. Demi harapan memperoleh jawaban atas kepastian memberangkatkan umroh jamaah, Netty terbang dari Kalimantan pagi tadi bersama seorang temannya.
“Saya baru tiba pagi tadi mba, langsung ke pengadilan,” ungkapnya.
Netty adalah seorang agen yang bergabung dengan Abu Tours pada 2016. Bermodalkan kepercayaan dan kenyamanan yang pernah ia rasakan saat umroh menggunakan jasa Abu Tours membuat Netty berani bergabung menjadi agen. Jamaah yang berada dalam tanggungan Netty berkisar 200 orang.
Baca juga: Menelusuri Perjalanan Haji di Nusantara dari Masa Ke Masa
Dengan jumlah jamaah sebanyak itu, Netty mengalami kerugian sebesar 2,5 miliar. Jamaah yang dipegang Netty adalah jumlah kecil jika ditotalkan dengan jumlah jamaah Kalimantan Timur, secara keseluruhan berjumlah 7 ribu jamaah, dengan kerugian sekitar 100 miliar rupiah.
Usai mendengar putusan hakim, Netty dengan berurai air mata mengaku meminta kepastian untuk nasib jamaah. Dipenjaranya Abu Hamzah tidak memberikan titik terang bagi mereka.
“Kami tidak peduli Abu Hamzah mau dihukum berapa tahun, yang terpenting adalah bagaimana dengan jamaah kami yang sampai sekarang masih berharap bisa ke Baitullah. Ini adalah tanggung jawab dunia akhirat,” ungkapnya.(*)
Penulis: Miftha Aulia