Tuesday, May 20, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Sidang ke-26 Bos Abu Tours Berujung Vonis 20 Tahun Bui

Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Jamaah Umrah

Oleh Wandy
28 January 2019
in News
Sidang ke-26 Bos Abu Tours Berujung Vonis 20 Tahun Bui

Bos Abu Tours, Abu Mamba alias Abu Hamzah menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Makassar / Foto:Antara

194
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, Lontar.id – Sidang putusan Hamzah Mamba atau familiar dipanggil Abu Hamzah, CEO Abu Tours and Travel masih dua jam lagi dari jadwal yang ditentukan. Tapi Pengadilan Negeri Makassar telah ramai oleh agen dan jamaah. Mereka tidak ingin melewatkan vonis yang akan dijatuhkan kepada orang yang pernah menjanjikan melihat Ka’bah dengan harga lebih murah tersebut.

Senin, 28 Januari 2019, Abu Hamzah menjalani sidang ke-26. Sidang ini termasuk sidang yang menentukan nasib seorang Abu Hamzah untuk beberapa tahun ke depan. Sidang yang harusnya berlangsung pukul 12:30 WITA bergeser jauh menjadi 14:30 WITA. Terlihat wajah-wajah jamaah tetap sabar menanti.

Kelelahan saat menanti seakan sirna saat para hakim mulai memasuki ruang sidang, disusul munculnya sosok Abu Hamzah. Mengenakan baju putih berlapis rompi merah bertuliskan tahanan. Kehadirannya langsung disambut riuh oleh cuitan para jamaah dan agen.

“Huu.. huu.. Pak Abu,” teriak jamaah.

Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengimbau agar para peserta sidang bisa tenang. Ada sekitar 400 halaman yang dibaca secara bergantian oleh hakim ketua dibantu dua hakim anggota. Melalui putusan yang dibacakan, Abu Hamzah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Denda sebesar 500 juta juga harus dibayarkan.

Baca juga; Maaf Umar Septono Sebelum Pindah Jabatan

Sebagian jamaah menyambut vonis dengan sorakan. Merasa sedikit terbayarkan rasa sakit hatinya karena telah mengorbankan uang jutaan rupiah tanpa ada jaminan untuk berangkat umrah. Sejak memasuki ruang sidang hingga berjalan menghilang dari pelupuk mata peserta sidang, Abu Hamzah hanya diam.

Segala bukti yang ada memang memberatkan terdakwa. Uang Rp1,2 Triliun menurut majelis hakim digunakan oleh Abu Hamzah untuk kepentingan pribadi dan keperluan membeli aset. Aset-aset yang dimiliki Abu Hamzah terbilang cukup banyak, berada di bawah naungan Abu Corporation diantaranya;

Alabaik Grup yang bergerak di bidang kuliner. Terdiri dari Alabaik, Silver Hawk, Chopper, Lobby dan Bandidols. Al Haram Wisata bergerak sebagai biro travel. Alika Printing yang bergerak di bidang percetakan. Almira di bidang kursus menyetir. Al Haram Media Grup yang bertanggung jawab mengurus pemberitaan dan iklan, diantaranya Harian Amanah, Tabloid Islami, Majalah Al Haram, dan Radio Bharata, serta Yayasan Pendidikan Al Ikram yang menaungi tiga lembaga pendidikan, SD, SMP, dan SMA.

“Meski sudah jelas mengalami kerugian di 2016, Abu Hamzah masih saja membeli aset,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tombing.

Sebelumnya Abu Hamzah, bos Abu Tours, didakwa melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Bagaimana Nasib 90 Ribu Jamaah

Meski sudah dipastikan bahwa Abu Hamzah akan tidur beralaskan lantai di dalam jeruji besi tanpa ada orang terkasih yang menemani selama 20 tahun lamanya, namun putusan itu rupanya tidak menjadi solusi tepat bagi para jamaah.

Memenjarakan Abu Hamzah bisa dibilang sebagai langkah tegas aparat hukum dalam memproses suatu tindak kejahatan. Memberi hukuman atas kesalahan-kesalahan yang sejak 2012 ditutupi oleh Abu Hamzah. Hukuman yang secara tidak langsung bisa membebaskan Abu Hamzah dari tanggung jawab untuk memberangkatkan umroh 90 ribu jamaah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu agen yang harus menanggung kerugian besar dari kasus Abu Tours datang dari Kalimantan Timur. Demi harapan memperoleh jawaban atas kepastian memberangkatkan umroh jamaah, Netty terbang dari Kalimantan pagi tadi bersama seorang temannya.

“Saya baru tiba pagi tadi mba, langsung ke pengadilan,” ungkapnya.

Netty adalah seorang agen yang bergabung dengan Abu Tours pada 2016. Bermodalkan kepercayaan dan kenyamanan yang pernah ia rasakan saat umroh menggunakan jasa Abu Tours membuat Netty berani bergabung menjadi agen. Jamaah yang berada dalam tanggungan Netty berkisar 200 orang.

Baca juga: Menelusuri Perjalanan Haji di Nusantara dari Masa Ke Masa

Dengan jumlah jamaah sebanyak itu, Netty mengalami kerugian sebesar 2,5 miliar. Jamaah yang dipegang Netty adalah jumlah kecil jika ditotalkan dengan jumlah jamaah Kalimantan Timur,  secara keseluruhan berjumlah 7 ribu jamaah, dengan kerugian sekitar 100 miliar rupiah.

Usai mendengar putusan hakim, Netty dengan berurai air mata mengaku meminta kepastian untuk nasib jamaah. Dipenjaranya Abu Hamzah tidak memberikan titik terang bagi mereka.

“Kami tidak peduli Abu Hamzah mau dihukum berapa tahun, yang terpenting adalah bagaimana dengan jamaah kami yang sampai sekarang masih berharap bisa ke Baitullah. Ini adalah tanggung jawab dunia akhirat,” ungkapnya.(*)

Penulis: Miftha Aulia

Share108Tweet36Share14SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Merindukan Ahmad Dhani yang Dulu

Next Post

Nubuat Syiah Kuala Tentang Pemimpin yang Bertepatan pada Moment Pilpres 2019

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In