Jakarta, Lontar.id – Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Lucas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kamis (31/1/2019).
Dalam sidang lanjutan perkara Lucas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli forensik akustik dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Dhany Arifianto.
Dhani Arifianto sendiri tak dapat memastikan originalitas rekaman dari penyidik KPK. Dhani mengaku keahliannya hanya dalam mengidentifikasi suara.
“Dari yang lain saya tidak tahu karena itu di amplop tersegel, itu saja. Saya tidak sampai sana. Saya hanya terima data dari KPK saja,” ujar Dhani.
Dalam kesaksiannya, ahli KPK menjelaskan teori dan metode Itakuro Saito Distance dalam mengukur kemiripan 2 sampel suara. Ia mengakui bahwa suara rawan dimanipulasi.
Kuasa hukum Lucas Waode Nursaenab ketika mencecar apakah ahli mengetahui konten dari rekaman suara yang diuji, dijawab ahli bahwa dia tidak tahu apa konten dari rekaman tersebut.
“Saya tidak tahu apa konten rekaman tersebut,” ujar Dhani.
Sementara itu, ketika terdakwa Lucas dimintai tanggapan atas kesaksian Ahli KPK, ia dengan tegas mengatakan bahwa keterangan ahli KPK meragukan karena tidak bisa memastikan 100 persen kemiripan rekaman suara tersebut.
“Ahli mengakui tidak bisa memastikan 100 persen rekaman suara tersebut, ahli juga tidak bisa menilai secara jelas atas DNA suara tersebut, dan mengakui rekaman suara secara terpotong-potong,” kata Lucas ketika dimintai tanggapan.
Lebih lanjut, Lucas mengatakan bahwa ahli juga tidak tahu apa konten rekaman, dan apa yang disampaikan oleh ahli berbeda dengan rekaman suara yang diperdengarkan oleh JPU pada persidangan minggu lalu.
Eddy Sindoro Juga Bantah Rekaman
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai saksi, Kamis (17/1/2019). Selain Eddy, saksi lain yang dihadirkan yakni, Oscar Sagita.
Jaksa juga memutar rekaman pembicaraan menggunakan Facetime yang diduga merupakan percakapan antara Lucas dengan Eddy Sindoro. Rekaman percakapan itu membicarakan berbagai hal, termasuk pengurusan paspor, visa, praperadilan, DPO (Daftar Pencarian Orang), Gaby (anak Eddy Sindoro), hingga petinggi Lippo Group, James Riyadi.
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, lalu menanyakan rekaman tersebut kepada Eddy Sindoro.
Namun, Eddy Sindoro dengan tegas membantah rekaman tersebut.
“Itu bukan suara saya dan saya tidak tahu soal itu,” ujar Eddy Sindoro.
Lucas pun juga dengan tegas membenarkan kesaksian Eddy. Rekaman percakapan yang oleh JPU terjadi pada pertengahan tahun lalu, kata Lucas, sarat manipulasi.
“Saya dan Eddy tak pernah terlibat percakapan itu. Keaslian percakapan yang dijadikan sebagai alat bukti sangat meragukan,” katanya.
Lucas sebelumnya didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya. Hanya saja, kesaksian Eddy Sindoro tak menyebut adanya peran Lucas dalam pelariannya.
Eddy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Desember 2016 lalu. Dalam kesaksiannya selama di luar negeri, Eddy Sindoro mengaku dibantu oleh Jimmy, termasuk pemberian uang 46.000 dollar Singapura kepada Dina Soraya.