Lontar.id – Sebab pemberitaan, Asrul, jurnalis Berita.News, ditangkap. Ia menyoal Farid Kasim Judas, putra dari Wali Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Judas Amir. Kabar ini sempat ramai, karena sebelumnya, Asrul disomasi lalu tiba-tiba dijemput polisi di rumahnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU-ITE), Muhammad Arsyad mengakui bahwa akan selalu ada celah untuk mengkriminalisasi wartawan lain nantinya, setelah kasus Asrul disimak dengan teliti.
Makanya, Arsyad mengaku akan mendampingi perkara Asrul. Arsyad tidak sendiri. PAKU ITE menggandeng Komnas Ham dan siap mendampingi maupun diminta tanggapan atau menghadirkan ahli saat persidangan kasus Asrul.
“Harapan kami agar perkara Muhammad Asrul segera ditangguhkan oleh Polda Sulsel. Membebaskan atau menangguhkan, dan mendesak kepada Polda Sulsel untuk membawa perkara ini ke Dewan Pers,” beber Arsyad saat ditemui di Jakarta, Rabu (05/02/2020).
“Solidaritas profesi sesama Wartawan juga sangat dibutuhkan, karena ini tak hanya berkaitan soal pribadi, tapi profesi Wartawan. Itu penting, untuk memberi perhatian dan dukungan, karena sudah sangat jelas dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, sengketa pers penyelesaiannya melalui dewan pers. Jurnalis wajib mendapat perlindungan jika menulis berdasarkan kaidah-kaidah jurnalistik.”
Arsyad berujar, pasal karet UU ITE bisa menjerat siapa saja dan mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Tak hanya profesi wartawan, UU ITE bisa menjerat pribadi atau profesi lainnya.
“Olehnya, SAFENET dan PAKU ITE akan terus mendesak agar pasal karet dalam UU ITE dapat segera direvisi.”
Soal kronologi lengkap penangkapan Asrul dan rentetan persoalannya, bisa disimak di bawah ini:
Tanggal 28 Mei 2019, Farid Kasim Judas lewat kuasa hukumnya Irham Amin menggelar jumpa pers di Palopo. Isinya somasi terkait 3 pemberitaan di Berita News dan menyebut Berita News media ilegal. Farid meminta Berita News langsung meminta maaf. Namun dalam 3×24 jam, redaksi tidak pernah menerima surat somasi tersebut, baik melalui email ataupun surat ke kantor.
Tanggal 14 Juni 2019, secara resmi Farid Kasim Judas melaporkan wartawan Asrul ke Polda Sulsel. Laporan terkait pemberitaan di perusahaan pers PT Aurora Media Utama, Berita News dengan judul berita
Pertama pada tanggal 10 Mei 2019. Kedua pada tanggal 24 Mei 2019. Ketiga pada tanggal 25 Mei 2019. Keempat, beberapa hari setelahnya.
Asrul adalah karyawan Berita News sejak media ini berdiri 1 Mei 2019. Selain sebagai reporter, ia juga diberi tanggung jawab sebagai redaktur untuk mengisi jam piket redaksi. Asrul berprofesi sebagai wartawan kurang lebih selama 10 tahun. Sebelumnya, ia bekerja di Kabar News, Pojoksulsel, Berita Kota Makassar dan Rakyat Sulsel.
Berita News beralamat di Jl MH Thamrin, Gedung Sarinah Lt 13 Ruang 1305, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan Jl Hertasning I Blok EII/ 7, Tidung, Kec Rappocini, Makassar. Berita News juga telah terverifikasi Administrasi Dewan Pers sejak 21 November 2019.
Setelah laporan itu, sekitar bulan Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, AKP Salim. Asrul kemudian melapor ke redaksi tempatnya bekerja dan setelah melakukan rapat, redaksi meminta Asrul untuk menghubungi penyidik dan memberikan klarifikasi via telepon bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1, 5, 11, dan 15.
Selama Agustus-September–Oktober 2019, redaksi Berita News menganggap kasus ini telah selesai karena tidak ada perkembangan signifikan.
Tanggal 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media Berita News terkait berita yang memuat tentang dirinnya.
Tanggal 6 November 2019, Berita News menjawab somasi tersebut dengan memuat utuh dalam bentuk hak jawab seperti ini.
Tanggal 17 Desember 2019, terbit Laporan Polisi nomor: LPB/465/ XII/2019/ SPKT, tanggal 17 Desember 2019 atas nama Pelapor Farid Kasim Judas
Tanggal 7 Januari 2020, keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor SPDP/01/I/2020/ Ditreskrimsus.
Tanggal 7 Januari 2020, terbit pula Surat Panggilan kepada Asrul bernomor: S-Pgl/03/I/2020/Ditreskrimsus.
Tanggal 16 Januari 2020, Asrul didampingi penangung jawab redaksi tempatnya bekerja, Al Ullah Azhar, menemui penyidik AKP Salim dan bertemu Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel, AKBP Yudha di Kantor Subdit V Cyber Crime.
Tanggal 29 Januari pukul 13.05 WITA, Asrul dijemput paksa di rumahnya di Jl Daeng Passawi Dalam Lr 1 No 130 oleh 3 anggota polisi dan langsung dibawa ke Polda Sulsel karena dianggap tidak kooperatif. Berdasarkan pengakuan istrinya, saat itu Asrul dalam kondisi sakit.
Tanggal 29 Januari 2020 mulai pukul 15.30 WITA, Asrul untuk pertama kalinya menjalani BAP oleh penyidik, AKP Salim.
Tanggal 29 Januari pukul 20.30 WITA, Asrul selesai di-BAP alias diperiksa. Setelah diperiksa, Asrul tidak diperbolehkan pulang karena akan langsung digelar perkara. Penahanan Asrul tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke keluarga dan redaksi tempatnya bekerja.
Tanggal 29 Januari pukul 23.45 WITA, ponsel Asrul sudah tidak bisa dihubungi.
Tanggal 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Asrul yang ditujukan ke keluarga.
Semua poin di atas dibuat pada 5 Februari 2020 oleh Penanggung Jawab Redaksi Berita.News, Al Ullah Azhar dalam rilisnya.
.