Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono tidak hadir pada pemeriksaan Senin (27/01/2020) lalu.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebelumnya pada Senin (27/1/2020) penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Ali menegaskan, untuk agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum.
“Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir,” ujar Ali kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2020) malam.
Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya. Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky tak hadir maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik akan segera melakukan upaya sesuai tahapan hukum acara kepada keduanya. Namun karena ini bagian dari penanganan perkara maka tindakan penyidik tersebut belum bisa kami sampaikan secara detail,” ungkapnya.
Hal berbeda justru disampaikan oleh Maqdir ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman. Ia mengatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, baik untuk pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.
Belum jelasnya penyampaian surat panggilan tersebut membuat informasi pemanggilan terhadap kliennya menjadi simpang siur. Maqdir ismail juga mengklaim Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarat benar-benar ada surat panggilan.
“Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan nggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada surat panggilan (pemeriksaan),” ujarnya.
Respons Pengamat
Sementara, Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Syukri Yakub mempertanyakan prosedur surat pemangggilan KPK terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Menurut Syukri Yakub, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Hal itu kata dia, berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP.
“Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata Sukri Yakub saat dihubungi, Senin (03/02/2020).
Syukri menjelaskan, prosedur surat pemanggilan tersebut penting dijelaskan agar tak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil. Apabila surat panggilan oleh KPK tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat melakukan keberatan.
“Apabila surat panggilannya disampaikan namun tanpa diketahui oleh pihak tersangka atau saksi maka mereka bisa mengajukan keberatan,” ujarnya.