Lontar.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Aras menggelar sosialisasi Undang-undang Pesantren di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (5/12/2019
Dalam kesempatan itu, Aras mengatakan UU Pesantren merupakan bentuk nyata legitimasi keberadaan pesantren sehingga masyarakat tidak takut memasukkan anak nya ke pendidikan pesantren.
”Jangan ada lagi masyarakat yang ragu memasukan anaknya di lembaga pesantren, karena negara sudah menjamin eksistensi pesantren,” kata Aras yang juga Anggota DPR RI Komisi V dalam keterangan persnya.
Menurut Aras, dulu lulusan pesantren malu-malu menyatakan dirinya sebagai santri, tetapi berbeda dengan sekarang, pasca adanya penetapan hari santri yang dilakukan setiap 22 Oktober kemudian diperkuat pengesahan UU pesantren September 2019 lalu, lulusan pondok pesantren kini harus lebih percaya diri (PD) mengakui dirinya sebagai santri.
”Kalau sekarang, jangan malu kalau disebut santri, karena pendidikan pesantren itu ternyata bisa menciptakan generasi berdaya saing tinggi. Di UU Pesantren itu juga diatur bagaimana agar pesantren menjadi kiblat pearadaban Islam di dunia, tentunya dengan menerapkan pendidikan yang berkualitas,” jelas Aras yang juga ketua DPW PPP Sulsel itu.
Selanjutnya Aras mengemukakan bahwa partainya, PPP sejak 2013 mengawal RUU Pesantren hingga kemudian disahkan menjadi UU pada September 2019. Hal tersebut merupakan kewajiban PPP sebagai partai berasaskan Islam.
”PPP sebagai partai berasaskan Islam pasti terus mengawal dan mengakomodir kepentingan umat Islam termasuk salah satunya memperjuangkan kesejahteraan pesantren dan peningkatan kualitas pendidikan melalui perjuangan mewujudkan UU Pesantren ini. Hal itu juga sebagai komitmen partai ini untuk melahirkan generasi umat Islam yang berkualitas, berkompeten dan berdaya saing,” pungkas Aras.
Sementara itu, Wakil Koordinator Nasional Kaukus Muda PPP Muh. Ramli Syamsuddin mengatakan bahwa UU pesantren bukan hanya menghapuskan diskriminasi terhadap pendidikan pesantren tetapi akan menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri dan independen.
”Ditopang oleh aturan-aturan pendanaan pendidikan pesantren yang akan mensejahterakan sehingga mempercepat proses pembangunan sumber daya manusia nya juga,” pungkasnya.