Lontar.id – Sidang vonis eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021, berujung ricuh,
Sejumlah massa pendukung Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.
Majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
“Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Berikut foto-foto suasana di sekitar PN Jakarta Timur: