Lontar.id – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis, 14 Mei 2020, diwajibkan untuk mengikuti rapid test setibanya dari luar negeri.
Rapid test tersebut bertukuan untuk mengetahui kondisi kesehatan para WNI. Mereka yang hasil tesnya tidak reaktif, diperbolehkan langsung pulang ke rumahnya masing-masing, tapi mereka tetap harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
Selain menjalani pemeriksaan, para WNI yang baru pulang dari luar negeri tersebut juga wajib mengantongi surat izin pulang dari KBRI di negara yang mereka tinggali.
Berikut foto-foto suasana pemeriksaan WNI di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 14 Mei 2020, yang diabadikan oleh jurnalis Lontar, Muhaimin A Untung.
Editor: Kurniawan