Lontar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ini, Senin, 14 September 2020.
Pada hari pertama pelaksanaan PSBB lanjutan ini, sejumlah kantor tetap melaksanakan aktivitas, namun jumlah maksimal kehadiran karyawan dibatasi maksimal sebanyak 25 persen dari jumlah karyawan. Hal itu berlaku hingga dua pekan ke depan.
Sementara, untuk bidang usaha lain, ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan jumlah 50% kapasitas. Berikut foto-foto suasana perkantoran di DKI Jakarta pada hari pertama PSBB lanjutan:
Seorang karyawati di salah satu kantor di Jakarta terlihat serius bekerja di belakang layar komputernya , Senin, 14.September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Kehadiran karuawan perkantoran dibatasi hingga maksimal 25 persen selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin, 14 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Perkantoran di DKI Jakarta tetap beraktivitas meski Pemprov DKI Jakarta menerapkab PSBB mulai hari ini, Senin, 14 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Seorang karyawan salah satu perkantoran sedang bekerja dengan latar belakang gedung tinggi di seberang jendelanya, Senin, 14 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Karyawan perkantoran tetap menerapkan protokil kesehatan saat berada di dalam kantornya, seperti mengenakan masker dan faceshield, Senin, 14 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Suasana salah satu perkantoran di Jakarta yang terlihat lebih sunyi saat hari pertama penerapan PSBB, Senin, 14 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.