Jakarta, Lontar.id – Nama Abu Bakar Ba’asyir sempat kembali mengemuka sehari setelah debat perdana Pilpres 2019, tepatnya Jumat (18/1/2019). Penasehat Hukum Capres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra adalah orang pertama yang melempar kabar bakal bebasnya Ba’asyir tanpa syarat.
Kala itu, Yusril mengaku telah meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor.
Baca Juga: Segera Bebas, Berikut Jejak Ba’asyir dari Penjara ke Penjara
Abu Bakar Ba’asyir sendiri sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.
“Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Ba’asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan,” kata Yusril.
Hanya saja, klaim Yusril soal keinginan Presiden ternyata berbeda dengan respons Pemerintah. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku Pemerintah tak begitu saja memberi jaminan kebebasan kepada Ba’asyir.
Menurut mantan Ketua Umum Hanura ini, masih diperlukan kajian mendalam untuk pembebasan itu. Termasuk beberapa aspek yang masih harus dikaji lebih lanjut.
“Perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” kata Wiranto.
Keluarga Ba’asyir sendiri telah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 lalu. Pertimbangan usia dan masalah kesehatan merupakan salah satu alasannya.
Baca Juga: Bebasnya Ba’asyir: Berkah ataukah Ancaman bagi Jokowi?
Presiden Jokowi sendiri merespons polemik pembebasan Ba’asyir. Menurut Jokowi, opsi untuk Ba’asyir adalah pembebasan bersyarat. Sehingga, sebelum bebas, Ba’asyir harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Yusril Kembalikan ke Pemerintah
Pasca klaimnya direpons berbeda oleh Pemerintah, Yusril mengaku hanya melaksanakan tugas yang diberikan Jokowi terhadapnya. Soal rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir sepenuhnya bukan lagi kewenangannya.
“Rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Selasa (21/1/2019).
Menurut Yusril, dia telah menelaah dengan sesama isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.
Dikatakan Yusril, segala pertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden dan hasil pembicaraannya dengan Abu Bakar Ba’asyir juga sudah dilaporkan.
Baca Juga: Ba’asyir, yang Ditentang Anak Kandung dan (Potensi) Jadi Komoditi Politik
Kata dia, jika kemudian ada perkembangan baru di internal Pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Wiranto yang akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Yusril mengatakan hal itu merupakan kewenangan Pemerintah yang dia hormati.
“Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari Pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada Pemerintah. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abubakar Baasyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya,” ujar Yusril.