Friday, June 6, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Tekan Angka Golput, MUI Keluarkan Fatwa Haram

Oleh Ruslan
27 March 2019
in News, Politik
Tekan Angka Golput, MUI Keluarkan Fatwa Haram

Muhyiddin Junaidi (Ist)

101
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI), menghimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pemilu dengan memberikan hak suaranya di TPS pada 17 April mendatang, yaitu memilih presiden dan wakil presiden. Memilih pemimpin bagi MUI adalah keharusan, karena itu kewajiban agar meneggakan imamah dan imarah.

Memaksimalkan angka partisipasi masyarakat dalam pentas pemilu, maka MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap Golongan Putih (Golput). Fatwa haram yang dikeluarkan MUI, sejak Ijtimak Ulama di Padang 2014 lalu.

Fatwa MUI tersebut memuat 5 poin, secara garis besar menjelaskan tentang keharusan memilih seorang pemimpin sebagai salah satu kewajiban umat muslim.

Selain itu, MUI memasukan kualifikasi pemimpin yang dipilih. Seperti pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi menyebutkan larangan terhadap Golput telah diatur pada fatwa MUI 2014, tentang haramnya tidak memilih atau Golput.

“Haram. Golput itu haram,” kata Muhyiddin Junaidi dikutip dari CNNIndonesia beberapa waktu lalu

Tak hanya sampai disitu, Muhyiddin Junaidi menuding Golput adalah orang yang paling bertanggung jawab jika pemilu kelak menimbulkan konflik karena chaos. Ia menyadari tak ada pemimpin yang ideal sekalipun di dunia internasional seperti di China, Rusia dan Amerika Serikat. Kendati demikian memilih pemimpin tetaplah suatu kewajiban.

“Kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda,” ujar Muhyiddin Junaidi.

Setelah fatwa MUI mengharamkan Golput mencuat jelang pemilu 2019, hal ini menjadi bahan perdebatan di masyarakat. Melalui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah membantah jika MUI telah menerbitkan fatwa mengharamkan Golput. Melainkan MUI hanya menghimbau agar masyarakat memberikan hak suaranya di pemilu.

Share44Tweet24Share10SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

"Pilihan Boleh Beda Tapi Kita Tetap Damai"

Next Post

Caleg Nekat Mencuri Buat Biaya Kampanye

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In