Jakarta, Lontar.id – Mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro membantah keterlibatan Lucas dalam pelariannya ke luar negeri. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Lucas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kamis (17/1/2019).
“Saya tidak pernah dibantu oleh terdakwa (Lucas) selama saya di luar negeri,” kata Eddy saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Lucas.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yakni Eddy Sindoro dan Oscar Sagita. Eddy Sindoro sendiri menyebut rekannya asal Singapura bernama, Jimmy.
Jimmy lanjut Eddy, adalah orang yang berperan membantu pembuatan paspor Republik Dominika dan meloloskannya di imigrasi bandara saat ke luar negeri.
Sementara, terkait korelasinya dengan Lucas, Eddy mengaku tak ada komunikasi antara dirinya dan Lucas saat ia berada di luar negeri. Eddy mengatakan, dirinya dan Lucas hanya sebatas kenal dan tak menjalin komunikasi untuk menjadikan Lucas sebagai pengacaranya.
“Saya tidak pernah memakai jasa (lawyer) beliau (Lucas),” kata Eddy.
Lucas sebelumnya didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya. Hanya saja, kesaksian Eddy Sindoro tak menyebut adanya peran Lucas dalam pelariannya.
Eddy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Desember 2016 lalu. Dalam kesaksiannya selama di luar negeri, Eddy Sindoro mengaku dibantu oleh Jimmy, termasuk pemberian uang 46.000 dollar Singapura kepada Dina Soraya.
Eddy-Lucas Bantah Rekaman Jaksa KPK
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga memutar rekaman pembicaraan menggunakan Facetime yang diduga merupakan percakapan antara Lucas dengan Eddy Sindoro. Rekaman percakapan itu membicarakan berbagai hal, termasuk pengurusan paspor, visa, praperadilan, DPO (Daftar Pencarian Orang), Gaby (anak Eddy Sindoro), hingga petinggi Lippo Group, James Riyadi.
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, lalu menanyakan rekaman tersebut kepada Eddy Sindoro.
“Itu suara siapa?” tanya Abdul Basir.
“Tidak ingat,” kata Eddy Sindoro menjawab.
“Lucas memanggil saudara apa?” tanya Jaksa Basir kembali.
“Ed atau Pak Eddy,” kata Eddy Sindoro.
“Sama tidak pembicaraan seperti itu? Ada ‘Pak Eddy’, ‘Pak Eddy’, sama toh?” tanya jaksa.
“Itu bukan suara saya dan saya tidak tahu soal itu,” ujar Eddy Sindoro.
“Tapi Bapak punya paspor yang dikeluarkan oleh KBRI Yangon?” tanya jaksa.
“Betul, kalau tidak salah dikeluarkan 2016 atau 2017,” jawab Eddy Sindoro.
Lucas pun juga dengan tegas membenarkan kesaksian Eddy. Rekaman percakapan yang oleh JPU terjadi pada pertengahan tahun lalu, kata Lucas, sarat manipulasi.
“Saya dan Eddy tak pernah terlibat percakapan itu. Keaslian percakapan yang dijadikan sebagai alat bukti sangat meragukan,” katanya.
Penasehat hukum Lucas, Irwan Muin mengatakan, fakta-fakta yang diajukan KPK di persidangan sangat sumir untuk bisa membuktikan keterlibatan terdakwa, Lucas.
“Apabila keterangan Eddy ini dijahit dan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya tidak ada tuduhan kuat yang dialamatkan kepada Lucas,” ujarnya.
“Di sini sudah bisa disimpulkan, terdakwa Lucas bukanlah pemilik akun face time [email protected] yang dalam dakwaan dianggap akun yang digunakan terdakwa menghubungi Dina Soraya mengatur deportasi Eddy dari Malaysia ke Indonesia lalu ke Bangkok,” lanjut Irwan Muin.
Termasuk rekaman percakapan yang diduga melibatkan Eddy dan Lucas. Irwan Muin mengaku siap untuk menghadirkan saksi ahli demi mengungkap keaslian rekaman percakapan tersebut.