Jakarta, Lontar.id – Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan. Ikut juga kawannya, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Elfin Muchtar serta Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Ahmad Yani dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9/2019) malam.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan KPK telah menyita uang tunai 35 ribu dollar AS, yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut diketahui berasal dari commitment fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar.
“OTT KPK mengamankan uang USD 35 ribu diduga dari fee proyek 10 persen yang diterima Bupati AYN dari ROF,” kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Selasa (3/8/2019) malam.
Selain mendapatkan uang 35 dollar AS, Ahmad Yani sebelumnya telah menerima uang dengan total Rp13,4 miliar dari commitment fee yang didapatkan dari PT Enra Sari.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan adanya dugaan pemberian uang Rp13,4 miliar yang diterima Ahmad Yani untuk 16 paket proyek pengerjaan jalan.
“Tim KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya, sebesar Rp13,4 miliar sebagai fee proyek,” kata Basaria Pandjaitan
Akibat perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin dijerat pasal 12 a atau b, Pasal 11 UU 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan Robi pemilik PT Erna Sari dikenai Pasal 5 Ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999.
Editor: Almaliki