Lontar.id – Polisi telah mengumumkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, 3 Januari 2022 pukul 23.30 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 4 Januari 2022, menyebut pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith itu.
Ramadhan juga menegaskan pihaknya sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.
“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” kata Ramadhan seperti dilansir laman resmi Humas Polri.
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata
Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Polri juga mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.
Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Bahar.
“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa (4/1/2022).
Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.