Lontar.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, bakal menggenjot upaya reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah.
Menurut dia, langkah ini ditempuh untuk mempercepat proses pelayanan publik di instansi yang terkesan berbelit-belit. Seperti saat mengurus izin usaha dan izin investor.
Agar memudahkan proses layanan publik, kata Tjahjo Kumolo maka akan dilakukan perampingan eselon atau eselonisasi dengan cermat.
“Reformasi birokrasi diartikan adalah perampingan eselonisasi, bukan pemangkasan. Perampingan yang dilaksanakan secara teliti, secara hati-hati dan cermat yang sudah diawali KemenpanRB,” kata Tjahjo Kumolo usai RDP dengan Komisi II, Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Berdasarkan masukan dari Komisi II DPR, politikus PDIP Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya akan merampingkan sejumlah jabatan di pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa jabatan tersebut dianggap perlu untuk dirampingkan.
“Atas saran dan masukan dari Komisi II, beberapa jabatan di tingkat pemerintah daerah, seperti kepala kantor, camat dan kelurahan yang fungsinya melayani itu, perlu dirampingkan,” ujar Tjahjo Kumolo.
Tujuan dari perampingan eselon di instansi pemerintah, berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Fungsinya agar masyarakat dapat dilayani dengan cepat, kemudian para investor mendapat izin masuk, baik di pusat maupun di daerah.
Tjahjo Kumolo meyakini cara tersebut, mampu selesaikan semua persoalan. Terlebih lagi ketika investor sudah mulai masuk, maka pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa dicapai.
“Maka tujuan perampingan dari Pak Presiden, untuk mampu melayani masyarakat dengan cepat. Kedua dalam kerangka memberikan izin kepada investor, baik di pusat maupun daerah,” tutupnya.
Editor: Ais Al-Jum’ah