Lontar.id – TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) yang berada di bawah jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan kembali mengamankan 34 pekerja migran Indonesia (PMI) illegal yang diangkut menggunakan Kapal Motor Boat Khayla di Perairan Batu Bara Sungai Baru Asahan, Sumatera Utara, Senin, 7 Februari 2022.
Untuk melakukan penangkapan sekaligus mengamankan puluhan PMI Illegal yang hendak dibawa menuju ke Malaysia tersebut, Lanal TBA bersinergi dengan personel gabungan dari Posal Tanjung tiram, Polsek Labuhan Ruku, Ditpolair Tanjung Tiram dan personil Kodim 0208/AS.
Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang saat melakukan jumpa pers membenarkan, bahwa TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal TBA melalui Posal Tanjung Tiram telah mengamankan Kapal Motor Boat Khayla yang mengangkut 34 orang PMI Illegal yang terdiri dari 20 Laki- laki dan 14 perempuan serta berasal dari berbagai daerah di Indonesia di perairan Batu Bara.
Sedangkan Komandan Lantamal I Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo mengatakan bahwa komitmen TNI Angkatan Laut sudah sangat jelas dan tegas, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan termasuk tindak pidana dan pelanggaran di Laut.
“Lantamal I melalui Lanal Tanjung Balai Asahan dan Posal Tanjung Tiram berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan manusia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia,” demikian tertulis dalam keterangan Dispen Lantamal I.
Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerjasama antar instansi terkait di wilayah Tanjung Balai Asahan.Hal ini juga membuktikan bahwa TNI AL bertindak tegas tanpa kompromi sesuai kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut. Tidak ada pembiaran apalagi membekingi kegiatan-kegiatan illegal seperti penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI), lanjut Danlantamal I.
Setelah Kapal Motor Boat Kayla diketemukan dan diamankan, selanjutnya personel Lanal TBA bersama personil gabungan membawa PMI Illegal tersebut dengan Patkamla I-I-48 ke Posal Tanjung tiram untuk keperluan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.