Lontar.id– Penolakan presiden untuk menerbitkan Perppu Cabut UU KPK menjadi bukti bahwa presiden benar-benar ingin melakukan pelemahan terhadap KPK.
Penolakan dari masyarakat terhadap UU KPK yang ditetapkan pada 17 September 2019 lalu masih terus berlangsung hingga hari ini. Bahkan mahasiswa di masing-masing daerah secara serentak turun ke jalan. Aksi demo itu berlangsung sejak 23 September 2019 dan dilanjutkan hari ini.
Sejak munculnya agenda pembahasan RUU KPK, masyarakat sudah memberikan respon penolakan, termasuk dari KOPEL (Komite Pemantau Legislatif) Indonesia. Menurut KOPEL, agenda tersebut dirancang dengan sengaja untuk melebarkan kembali peluang koruptor meraup uang negara dengan segala macam cara. Bahkan menurutnya, ada agenda yang lebih besar dari sekedar pelemahan KPK.
Presiden sebenarnya memiliki banyak kesempatan untuk menahan pembahasan RUU KPK, sebagaimana ditundanya pembahasan RUU KUHP, tapi hal itu memang tidak dimanfaatkan. Oleh sebab itu, menurut KOPEL sudah jelas bahwa UU KPK sudah terencana dengan baik oleh DPR dan Pemerintah.
“Sudah seharusnya dilawan, lagi lagi ini adalah presiden buruk terhadap masa depan bangsa. Korupsi masih merajalela dan jumlah koruptor semakin bertambah. Ini bukti bahwa KPK harus terus dikuatkan tidak justru dilemahkan.”
Penulis: Anwar Razak (Direktur KOPEL Indonesia)