Lontar.id – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh DPR menuai pro-kontra dari masyarakat. Hal itu disebabkan oleh sejumlah pasal yang bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi mahasiswa, profesi wartawan, perempuan, hingga warga yang ingin menyampaikan aspirasinya di hadapan publik.
Hari ini (23/09/2019), mahasiswa dan sejumlah pihak yang menentang revisi RKUHP secara serentak menggelar aksi demo di daerah mereka masing-masing, seperti Jakarta, Makassar, Balikpapan, Yogyakarta, dan beberapa kota kecil lainnya.
Di Jakarta, sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Jl. Gatot Subroto, menentang keras tindakan DPR yang terkesan terburu-buru mengesahkan RKUHP bermasalah.
Kepala Departemen Kajin Strategi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Elang. M.L menjelaskan bahwa aksi yang mereka gelar hari ini untuk menagih janji DPR dan Presiden Jokowi agar menghentikan pengesahan RKUHP.
RKUHP bermasalah akan membatasi kerja profesi wartawan dan mahasiswa. Pasal-pasal yang berpotensi mengkerdilkan tugas jurnalis dan mahasiwa berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Pasalnya, dalam RKUHP memuat sejumlah pasal kontroversial seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Ramai Tolak Upaya Melumpuhkan KPK
Pasal karet ini dapat dijerat kepada para wartawan, organisasi masyarakat dan mahasiswa yang mengkritik presiden dan wakil preisden. Padahal kritik merupakan bagian dari amanat reformasi dan harus dihargai.
Pasal ini diakuinya telah mengkhianati amanat reformasi di mana kran demokrasi seharusnya dibuka secara lebar, namun pupus ketika pengesahan RKUHP.
“Sekarang DPR lagi bahas RKUHP, kita datang ke sini untuk menagih janji DPR dan Presiden Jokowi untuk membatalkan RKUHP bermasalah. RKUHP ini tidak saja mengancam mahasiswa, tapi juga mengancam tugas teman-teman wartawan,” kata Elang.
Tugas negara memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat melalui konstitusi, namun sebaliknya yang dialami saat ini, negara justru mengekang demokrasi.
“RKUHP ini membuat Indonesia menjadi negara represif,” ujarnya
Gerakan mahasiswa BEM UI, tidak saja mengecam tindakan DPR yang mengesankan RKUHP. Elang menyebutkan, DPR saat ini telah mengubur impian seluruh masyarakat Indonesia melalui revisi UU KPK yang menaruh harapan besar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada revisi UU KPK, DPR sengaja menggembosi kewenangan KPK agar ciut berhadapan dengan koruptor. Sebab, kewenangan penyadapan yang menjadi andalan KPK kini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas dan staf KPK dijadikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemberantasan korupsi semakin tergerus dan digeregoti satu persatu melalui revisi UU KPK dan cara kedua melemahkan KPK adalah melalui revisi RKUHP,” terang Elang.
Selain sejumlah mahasiswa, hadir juga organisasi massa seperti Banser yang menggelar demonstrasi.
Dalam orasi, koordinator lapangan menyampaikan agar secepatnya melantik Ketua KPK yang baru dan mendukung revisi UU KPK.
Mereka juga menuduh di lembaga KPK terdapat sejumlah kelompok Taliban yang menggerogoti lembaga anti rasuah. Kelompok Taliban ini diklaim masuk di KPK untuk melemahkan KPK dan mengubah ideologi Pancasila menjadi khilafah.
“Tujuan kelompok Taliban ini masuk ke KPK ingin mengubah dasar negara menjadi khilafah,” kata salah seorang orator di atas mobil komando.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan yang diwawancarai di lokasi mengatakan telah menurunkan sejumlah personil ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi dari dua kelompok mahasiwa.
Di lokasi, terdapat sejumlah mobil berikade polisi dan mobil watter canon untuk berjaga-jaga ketika aksi berlangsung ricuh.
Meski demikian, presiden hingga saat ini telah meminta pihak DPR agar menunda pengesahan RKUHP melalui Kemenkum HAM. Presiden meminta pembahasan dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya. Namun sejumlah pihak tetap geram karena penundaan revisi RKUHP dicurigai hanya masalah waktu saja, bukan karena alasan yang lebih substansial.
Editor: Ais Al-Jum’ah