Sunday, May 18, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

TP4D Memang Sebaiknya Dibubarkan Karena Dapat Merusak Institusi Kejaksaan Agung

Oleh Ruslan
26 November 2019
in Nasional, News
KPU, Mantan Koruptor Tak Bisa Mencalonkan Diri Jadi Kepala Daerah

Flicker

136
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Imelda, pengusaha asal Makassar mencatut nama mantan Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk mengintimidasi sejumlah kepala daerah. Modus operading yang digunakan Imelda, memanfaatkan jabatan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D). 

TP4D yang dibentuk masa HM. Prasetyo melalui SK Kejaksaan Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 gunanya, agar setiap SKPD bisa meminta pendampingan untuk penggunaan anggaran keuangan daerah. Sehingga semuanya bisa tepat sasaran dan program pembangunan bisa berjalan dengan baik.

Namun dalam pelaksanaannya, TP4D sebagai fungsi pengawasan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya Imelda yang memanfaatkan sejumlah kepala daerah yang takut dipidanakan apabila salah atau menyimpang dalam menggunakan anggaran daerah.

Imelda menggunakan TP4D untuk mengintimidasi kepala daerah agar meloloskan proyek penyaluran Alat Kesehatan (Alkes) melalui PT. Naura Permata Nusantara. 

Anggota DPR Syarifuddin Sudding menyebut ada oknum di TP4D yang memanfaatkan institusi Kejaksaan Agung. Jika kejadian tersebut semakin dibiarkan, maka akan mencoreng nama baik karena ia bekerja untuk kepentingan pribadi. 

“Kita mencoba untuk membersihkan pihak-pihak yang merusak institusi kejaksaan dengan mengatasnamakan institusi ini untuk melakukan tindakan-tindakan, intimidasi dan sebagainya untuk kepentingan pribadi,” kata Syarifuddin Sudding melalui via telpon, Senin (25/11/2019).

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kejaksaan Agung. Syarifuddin Sudding menuding Imelda pengusaha penyalur alat kesehatan di Makassar memanfaatkan TP4D. Ia diketahui bisa mengatur proyek Alkes bahkan kerap mengatur kepala daerah. Selain nama Imelda, lanjut politikus PAN ini terdapat juga nama Puji yang disebut-sebut ‘bermain’ di TP4D. 

“Makanya dalam rapat komisi kemarin, muncul nama Imelda dan nama Puji yang sering mengatasnamakan Kejaksaan Agung, untuk menekan para kepala daerah dalam kaitannya dengan masalah program kerja TP4 dan TP4D,” ujarnya. 

Mantan Sekjen Hanura menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah berlangsung lama. Ia tidak mengetahui pasti berapa banyak kepala daerah yang menjadi korban intimidasi Imelda dan Puji. Namun ia memastikan Imelda dan Puji beroperasi di wilayah Indonesia Timur. Hal itu diketahui berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dan kepala daerah. 

“Saya kira sudah lama mengintimidasi kepala daerah khususnya di Indonesia Timur. Ada laporan dari masyarakat ada juga dari kepala daerah,” tambahnya. 

Sementara Bupati Pinrang Irwan Hamid saat dikonfirmasi terkait adanya pengaturan proyek alat kesehatan Imelda di Pinrang. Irwan Hamid mengaku tidak pernah mengetahui nama Imelda ataupun Puji yang sering mengintimidasi kepala daerah. 

“Saya belum tahu itu, nama Imelda pun tidak ada di Pinrang,” jawab Irwan Hamid singkat. 

Menkopulhukam Mahfud MD memastikan akan membubarkan TP4D karena ditunggangi kepentingan oknum tertentu. Keberadaan TP4D sebagai lembaga pengawas justru banyak dimanfaatkan. 

Menanggapi pembubaran TP4D, pengamat politik Ujang Komaruddin menilai tim tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kepala daerah ketakutan menyusun dan menggunakan anggaran, karena intervensi oknum di TP4D. Sehingga terjadi deal-deal politik yang menguntungkan oknum di TP4D. Jika keinginan mereka tidak dipenuhi kata Ujang Komaruddin, mereka menggunakan cara mengancam dengan berbagai kasus yang bisa menyeret kepala daerah. 

“Banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Justru dengan adanya organisasi tersebut kepala daerah banyak yang ketakutan, diancam dan kejakasaan banyak yang nyari proyek,” imbuhnya. 

Ujang Komaruddin mendukung jika TP4D dibubarkan, kemudian fungsi pengawasan dikembalikan pada kejaksaan agung. 

“Untuk menghindari pemerasan atas nama hukum, sejatinya harus dibubarkan,” tutupnya. 

Editor: Ais Al-Jum’ah

Share54Tweet34Share14SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita Manis dan Sedih Paiman, Penjual Jasa Jahit Sepatu

Next Post

Cuaca Ekstrem Amerika, Istilah "Sedia Payung Sebelum Hujan" Lebih Sering Diterapkan

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In