Makassar, Lontar.id – 15 camat di Makassar tak bersalah. Katanya tak ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh mereka. Alasannya, sulit untuk mencari pembenaran atau pembuktian, video para camat yang mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Karenanya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan penghentikan proses penyelidikan mengenai laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pidana Pemilu yang dilakukan oleh 15 Camat se-Kota Makassar.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menjelaskan, penyelidikan dihentikan tim Gakkumdu karena menilai 15 camat yang terlapor sama sekali tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu.
“Kami telah melakukan rapat pembahasan tahap kedua, yang akhirnya kita mengambil kesimpulan bahwa camat yang diadukan keputusannya dari aspek dugaan tindak pidana pemilu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Arumahi, saat memberikan keterangan pers, di Sekretariat Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (11/3/2019).
Pada laporan, termaktub tiga pasal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh camat selaku Apratur Sipil Negara (ASN). Pertama Pasal 493, 494 dan 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, selama proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, Bawaslu Sulsel menyimpulkan tidak satupun ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh para camat terlapor.
Arumahi menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan kajian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi pelapor dan dari pihak pemberi keterangan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, serta dua orang saksi dari Universitas Airlangga, yang masing-masing merupakan ahli hukum pidana dan hukum tata negara.
Meski resmi tidak terbukti melanggar pelanggaran pidana Pemilu, Arumahi menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel akan mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Camat yang diadukan diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan pelanggaran pemilu. Untuk itu, kami rekomendasikan di KASN”, ujar Arumahi.
Jika telah merampung seluruh hasil penyelidikan dugaan pelanggaran lain, pihak Bawaslu Sulsel akan menyerahkan proses penyelidikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti. “Tentunya pihak KASN yang akan melakukan rangkaian tahapan-tahapan sesuai dengan Sistem Operasional Prosedur (SOP) mereka untuk membuktikan pelanggarna lainnya,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, 15 camat itu dilaporkan karena terkait video yang dianggap memberikan dukungan langsung kepada Paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Pada rekaman video berdurasi 1 menit 27 detik yang sempat viral itu, para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan memperkenalkan diri satu persatu serta memberikan dukungan kepada Paslon Presiden petahan.
Penulis: Adam Said