Lontar.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar sejak siang hingga malam hari ini, diketuai oleh Ibrahim Palino, dengan anggota majelis M Yusuf Karim dan Arif Agus Anandito.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Prof Dr M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu pertama, dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan kedua,” ucap majelis hakim membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.”
Majelis hakim juga menyatakan ketentuan lain, yakni apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.