Selain pidana penjara selama lima tahun dan denda, Nurdin Abdullah juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang penganti sebesar Rp2. 187.600.000 dan 350 ribu Dolar Singapura.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” lanjut majelis hakim.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.”
“Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan,” tambahnya.