Lontar.id – Pemerintah mewacanakan untuk menggenjot penerimaan pajak negara di tengah tekanan pandemi Covid-19, di antaranya, kenaikan Pajak Penghasilan (PPh), kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan penghapusan pajak (tax amnesty).
Dari tiga jenis kebijakan perpajakan tadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan hal yang sering terdengar di kehidupan sehari-hari. Sebab, saat berbelanja produk makanan-minuman di minimarket atau supermarket, biasanya PPN tertera pada struk belanja. Demikian juga di restoran atau di toko swalayan, semua ada PPN-nya.
Pengertian PPN seperti yang dijelaskan di laman Kementerian Keuangan adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN merupakan jenis pajak tak langsung, artinya disetorkan oleh pihak lain (pedagang).
Berikut foto-foto kegiatan jual beli berbagai barang kebutuhan pokok di supermarket, yang biasanya dikenai PPN: