Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Wapres Hadiri Seminar Nasional Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021

Oleh Dumaz Artadi
12 October 2021
in News
Wapres Harap Ada Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar dan Kecil

Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin. Foto: Ist

69
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya tersebut menjadi _urgent_ di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung di dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah, di mana semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat,” terang Wapres saat memberikan pidato kunci pada acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Sementara, sambung Wapres, asas kepentingan umum merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

“Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep _rukhsah_ dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini,” tegasnya.

Hal ini, kata Wapres, bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.

“Secara parsial aplikasi konsep _rukhsah_ di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu; pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender; Peraturan Menteri Keuangan tentang  Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona,” paparnya.

Selain itu, lanjut Wapres, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan dan peraturan OJK tentang keringanan penyerahan laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik yang _listed_ juga merupakan contoh konsep _rukhsah_ peraturan dalam situasi krisis.

“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua, yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau _built-in_ dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” ujarnya.

Untuk itu, Wapres berharap Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia agar dapat mengadopsi konsep _rukhsah_ atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan yang terkait, agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.

“Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali  terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” ungkapnya.

Di samping itu, Wapres juga mengharapkan agar Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya yang terkait pemberdayaan UMKM.

“Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar para pelaku usaha terutama UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan menyediakan lapangan kerja secara signifikan, dapat terus tumbuh dan berkembang dalam era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat saat ini dan ke depan,” pungkasnya.

Share28Tweet17Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aktivitas Terkini di Skatepark Pasar Rebo Jakarta

Next Post

Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL Sasar Pelajar di Jayapura

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In