Lontar.id – Pada hari Jumat, 3 September 2021 terjadi insiden perusakan masjid di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pun meminta agar kasus ini diproses secara hukum.
“Saya kira sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sudah ada panduan-panduannya. Kalau yang nanti bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang diserang,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Wapres kemudian mengingatkan, bahwa dalam menegakkan hukum, tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, baik itu dari pihak penyerang maupun jamaah Ahmadiyah harus diproses secara hukum.
“Pokoknya kalau ada unsur-unsur kriminalnya itu harus ditegakkan hukum, supaya tidak terjadi [lagi]. Siapa pun yang melanggar hukum, itu harus ditegakkan hukumnya,” tegasnya lagi.
“Melaporkan boleh kalau ada pelanggaran, tapi tidak boleh melakukan penyerangan,” sambungnya.
Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, Wapres meminta aparat keamanan agar dapat mencegah kejadian-kejadian serupa dengan melakukan upaya deteksi dini.
“Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi, terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini,” pungkasnya.